Kabid Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Bekasi Ananto Prasetya Hadi menjelaskan, ada syarat- syarat yang memperbolehkan calon jamaah haji perempuan bisa tetap berangkat.
Namun, untuk calon jamaah haji kloter 22 asal Kab. Bekasi yang tidak dapat berangkat karena hamil, ia tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga harus dibatalkan.
“Yang boleh berangkat yang umur kandungannya antara 14 – 26 minggu. Kalau yang dari Bekasi itu umur kandungannya 7 minggu,” jelas Ananto pada Republika, Ahad (30/8).
Selain syarat usia kandungan, lanjut Ananto, ada lagi syarat lainnya. Calon jamaah tersebut harus sudah divaksin meningitis sebelumnya. Namun, penyuntikan vaksin tersebut harus dilakukan sebelum hamil.
“Ada syaratnya juga dia harus divaksin. Kalau belum divaksin nggak boleh berangkat karena kan memang kontraindikasi dengan kehamilan,” katanya.
Ananto menjelaskan, dalam kasus pemeriksaan kehamilan pada tahun-tahun sebelumnya, banyak wanita usia subur yang berbohong di daerah dalam pemeriksaan kehamilan dengan mengganti urin yang akan diperiksa. Sehingga tetap dapat vaksin meningitis. Selanjutnya saat diperiksa di embarkasi, baru terdeteksi kehamilan.
Pada pemeriksaan wanita usia subur Sabtu (29/8), Ela Nurlela (39 tahun) terdiagnosis hamil dengan usia kandungan 7 minggu 6 hari. Sehingga ia harus membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci yang dijadwalkan pada Ahad (30/8) pagi.
sumber: Republika Online