Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kebijakan baru tentang penggantian calon jamaah haji yang meninggal dunia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebutkan, calon jamaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan bisa digantikan oleh ahli warisnya. Proses penggantiannya pun, lanjut Nizar, bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.
“Karena ini bagian dari porsi warisan. Kalau dikembalikan biaya hajinya kan eman-eman (sayang). Rasanya tidak adil kalau tak bisa digantikan,” jelas Nizar saat meresmikan revitalisasi Asrama Haji Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/3).
Nizar menyebutkan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Kalau tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun 2018 ini.
Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Kebijakan ini bermula dari kepedulian bagi keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang seudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.
Kementerian Agama mencatat, kuota haji tahun 2018 sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Sementara itu khusus Sumatra Barat terdapat 4.628 kuota jamaah haji, termasuk petugas.