Mau Bayar Zakat? Ini Cara Menghitungnya

Sebagai umat islam yang telah memiliki pendapatan di atas batas nishab, maka wajib membayar sakat penghasilan dapat per bulan atau per tahun.

Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irfan Nugraha mengatakan besaran yang harus dibayarkan untuk zakat penghasilan sebesar 2,5%. Jika dibayarkan per bulan, maka zakat yang harus dibayarkan 2,5% dari gaji yang diterima. Jika zakat dibayarkan per tahun, maka zakat yang dibayarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama setahun.

Misalnya, bagi warga jakarta dengan pendapatan Rp 4 juta per bulan, maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000. Jika dibayarkan pertahun dengan gaji Rp 4 juta, maka total yang diterima adalah Rp 48 juta. Maka zakat 2,5% yang harus dibayarkan adalah Rp 1,2 juta.”Jadi bisa per bulan, atau per tahun, keduanya sama-sama 2,5%. Bisa memilih antara keduanya,” kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019).Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Selain zakat penghasilan, adapula zakat mal atau zakat harta ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.

Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu. Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat Idul Fitri. Irvan mengatakan karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia maka besaran zakat setara dengan 2,5 kilogram beras. Ada yang bilang zakat fitrah adalah zakat pemutus Ramadhan.”Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Maka yang setara 2,5 kilogram yakni Rp 37.500 untuk zakat,” jelasnya.

CNBCINDONESIA

Cara Menghitung Zakat untuk Emas, Perak, Permata, Batu Mulia, dan Perhiasan Lainnya

Bagaimana cara menghitung zakat untuk emas, perak, permata, batu mulia, dan perhiasan lainnya?

Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.

Hitungan Zakat untuk Perhiasan

Jenis HartaHukum
Emas, perak, permata, dan batu mulia untuk tujuan investasiDikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.
Emas dan perak untuk perhiasan pribadi wanitaHati-hatinya dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada zakat jika kuantitasnya masih dalam batas kebiasaan sebagai perhiasan. Namun, jika kuantitasnya besar di luar kebiasaan, maka yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.
Permata, batu mulia, dan platinum untuk penggunaan pribadiTidak kena zakat. Namun, menurut beberapa ulama dihukumi wajib dikeluarkan zakatnya jika di luar batas kebiasaan, yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar.

Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan

Referensi

Mulakhash Ahkam Az-Zakaah. Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Eslah Khairia. (PDF)

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

12 Ramadhan 1443 H, Kamis Sore

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/33237-cara-menghitung-zakat-untuk-emas-perak-permata-batu-mulia-dan-perhiasan-lainnya.html