Cara Ulama Mencari Nafkah: Tukang Sepatu, Penjahit, Makelar,

a masa dalam peradaban ketika kaum Muslimin begitu dekat dengan ilmu. Di pasar-pasar, toko-toko, dan di berbagai tempat bekerja begitu banyak orang-orang berilmu.

Seorang ulama bernama al-Hafizh as-Sam’ani memiliki perhatian khusus terhadap berbagam profesi para ahli ilmu. Dia menulis kitab al-Ansab yang memaparkan berbagai profesi yang ditekuni oleh para ulama. Inilah di antaranya:

Tukang Sandal

Ada beberapa ulama yang menyertakan nama an-ni’ali dalam dirinya. Ini adalah penisbatan kepada profesi yang berhubungan dengan sandal, baik pembuat maupun penjualnya.

Contohnya adalah Abu Ali al-Hasan bin al-Husain bin Duma an-Ni’ali, ulama Baghdad (431 H). Pamannya juga seorang ulama, namanya Abu Bakr Muhammad bin Ishaq an-Ni’ali (370 H).

Ada pula ulama periwayat Hadits yang mencari nafkah dengan membuat dan menjual sandal. Misalnya Abu al-Hasan Muhammad bin Thalhah an-Ni’ali (413 H). Juga cucunya yang bernama Abu Abdillah al-Husain bin Ahmad an-Ni`ali. (al-Ansab, 5/509).

Tukang Sepatu

Para periwayat Hadits dan ulama ada pula yang berprofesi sebagai penjual sepatu. Ulama yang semacam ini disebut dengan nama al-hadzdza`.

Contohnya adalah Abdullah bin Abdirrahman al-Hadzdza’ yang memiliki laqab (julukan) Bulbul. Juga Muhammad bin Salim al-Hadzddza’ yang memiliki julukan Hamdun. Ada lagi Katsir bin Ubaid al-Himshi al-Hadzdza’.

Adapun nama Khalid bin Mihran al-Hadzdza’, bukanlah penjual atau pembuat sepatu. Ia dikenal dengan penisbatan itu karena tinggal di atas toko sepatu. (al-Ansab, 2/190).

Tukang Kayu

Banyak pula ulama yang menisbatkan diri kepada profesi tukang kayu. Ulama yang ini disebut an-najjar.

Di antara mereka adalah Abu Bakr Muhammad bin Ja’far an-Najjar, seorang periwayat Hadits yang tsiqah (379 H). Juga ada Abu Bakr Muhammad bin Umar an-Najjar, juga periwayat Hadits yang tsiqah (432 H). Kata al-Khatib al-Baghdadi, “Aku mencatat (periwayatan) darinya, dia seorang syaikh yang dikenal tsiqah dari kalangan ahlul-Qur`an.” (al-Ansab, 5/494, 495).

Pencari Ikan

Ada ulama yang menisbatkan diri kepada profesi sebagai pemburu atau pencari ikan, yakni ash-shayyad. Di antara mereka adalah Abu Muhammad Ahmad bin Yusuf ash-Shayyad, perawi Hadits dari Baghdad.

Abu Muhammad, anak Abu Bakr Muhammad bin Ahmad, juga berprofesi sebagai pemburu. Ia merupakan periwayat Hadits yang tsiqah.

Ulama lainnya adalah Abu Utsman Sa’id bin al-Mughirah ash-Shayyad dari Mashishah. Jika ia membaca Kitab as-Sair, maka para penduduk menutup kedai-kedainya agar bisa mendatangi majelisnya. (al-Ansab, 3/570).

Makelar

Ada pula ulama yang berprofesi sebagai ad-dallal, yakni perantara antara penjual dan pembeli alias makelar. Yang masyhur menisbatkan diri dengan profesi ini adalah Abu al-Hasan Ahmad bin Abdir Raziq ad-Dallal (391 H), seorang muhaddits yang tsiqah dari Baghdad. (al-Ansab, 2/519).

Penenun Kain

Ada ulama yang berprofesi sebagai penenun kain atau an-nassaj. Di antara mereka adalah Abu al-Hasan Khairun bin Abdillah an-Nassaj (322 H), ulama besar sufi yang umurnya mencapai 120 tahun. (al-Ansab, 5/482).

Penjahit Pakaian

Ulama yang berprofesi sebagai penjahit pakaian disebut dengan al-khayyath. Antara lain Abu al-Fadhl Musa bin Ali bin Qadh al-Khayyath, seorang syaikh shalih di Baghdad. Tempatnya menjahit berada di antara dua jalan.

Penulis kitab al-Ansab, as-Sam’ani, juga memiliki beberapa guru periwayatan Hadits yang berprofesi sebagai penjahit pakaian. Di antaranya adalah Abu Abdillah al-Husain bin Ali bin Ahmad al-Khayyath.

Ada pula ulama shalih yang mencari nafkah sebagai penjahit, yakni Abu Bisyr Abdullah bin Ahmad dari an-Naisabur. Ulama yang satu ini dikenal sebagai seorang yang doanya dikabulkan. Tak heran jika banyak orang yang kerap datang ke tokonya untuk meminta doa. Abu Bisyr tidak makan kecuali dengan hasil jerih payahnya sendiri. (al-Ansab, 2/426).

Pedagang Mutiara

Menurut as-Sam’ani, ada ulama yang disebut al-lu’lu’i. Ini adalah penisbatan sekelompok orang yang menjadi penjual mutiara.

Di antara ulama yang profesi itu adalah Abu Sa’id Abdurrahman bin Mahdi al-Lu’lu`i. Ia seorang Tabi’in yang termasuk dalam golongan hufazh Hadits, banyak meriwayatkan dari Syu’bah, ats-Tsauri, dan Malik. (al-Ansab, 5/145).

Penyepuh Emas

Adz-dzahabi adalah penisbatan kepada emas, yakni pemurniannya dan pembersihan dari campuran-campurannya. Sebagian dari mereka membuat perhiasan dari emas.

Ulama yang menisbatkan diri dengan profesi ini adalah Utsman bin Muhammad adz-Dzahabi. Ia yang menyampaikan Hadits di Mesir maupun di Syam. (al-Ansab, 3/17).

Pedagang Gula

Ada ulama yang menisbatkan diri terhadap profesi pedagang gula, pembuatnya, atau tengkulaknya. Ulama yang ini menyertakan nama as-sukkari.

Contohnya adalah Bisyr bin Muhammad as-Sukkari dari Marwa. Ia meriwayatkan Hadits Ibnu Mubarak. (al-Ansab, 3/266).

Pedagang Pakan

At-Tabban, merupakan penisbatan kepada profesi sebagai penjual tabn (pakan ternak). Contohnya adalah Abu al-Abbas at-Tabban, ulama rujukan penduduk an-Naisabur. (al-Ansab, 1/448).

Penjual Ikan

Ada pula ulama yang berprofesi sebagai penjual ikan. Di antara mereka adalah Abu Hammad Sa’id bin Rasyid as-Sammak dari Bashrah. Ia meriwayatkan Hadits dari Atha’ dan az-Zuhri. (al-Ansab, 3/289).

Penjual Tepung

Banyak ulama yang berprofesi atau mencari nafkah sebagai penjual tepung atau pembuatnya, biasa disebut ad-daqqaq atau ad-daqiqi. Di antara mereka adalah Abu Qasim Isa bin Ibrahim Isa ad-Daqqaq. Kata Khatib al-Baghdadi, “Ia adalah penjual tepung.” (al-Ansab, 2/485).*

HIDAYATULLAH