Ada sejumlah hal yang dilarang saat ibadah haji.
Sebagai umat Islam yang beriman, wajib bagi mereka untuk melaksanakan segala ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT, salah satunya adalah haji. Haji merupakan ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima dan harus dilakukan sesuai dengan syariat. Terdapat hal – hal yang tidak boleh dilakukan ketika Ihram.
Bagi para jamaah, wajib memperhatikan apa saja larangan – larangan yang tidak boleh dilakukan selama Ihram. Hal tersebut guna menjaga kesempurnaan ibadah haji agar seluruh amalan yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT. Berikut hal – hal yang dilarang ketika Ihram,
Pertama, Nabi Muhammad SAW melarang bagi para jamaah laki – laki untuk memakai penutup kepala seperti peci, topi, sorban, dan penutup kepala lainnya. Hal tersebut dijelaskan pada Hadits Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda,
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ
Artinya : “Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala.”
Kedua, selama berihram seluruh jamaah haji dilarang untuk memakai pakaian yang berjahit. Menurut Hadits Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Dari Abdullah bin Umar r.a, seorang laki-laki datang lalu berkata: Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan untuk kami ketika ihram? Nabi Muhammad SAW menjawab, Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) dan tapi hendaklah dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki.”
Ketiga, ketika berihram dilarang bagi perempuan dan laki – laki untuk berhubungan badan (jimak). Hal tersebut dapat merusak kemuliaan berhaji dan dapat menimbulkan dosa dan kafarah. Seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 197 yang berbunyi,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya : “(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”