Demo Anarkis, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Senin, (5/10) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Karena banyak terjadi pembahasan yang kontroversi dalam beberapa pasalnya, akhirnya RUU ini ditolak oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan penolakan ini menimbulkan berbagai demo yang tak sedikit berujung pada demo anarkis.

Demo anarkis terjadi diberbagai wilayah Indonesia dalam menentang pengesahan RUU Omnibus Law. Demo Anarkis ini menyebabkan pembakaran dan pengrusakkan terhadap kantor-kantor kepolisian dan gedung-gedung pemerintah serta banyak fasilitas umum. Lantas bagaimana hukum melakukan demo anarkis dalam Islam..?

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, demo adalah hal yang diperbolehkan oleh undang-undang. Demonstrasi menjadi sarana masyarakat menyampaikan aspirasinya dalam rangka mengontrol kekuasan. Memang ulama Islam kontenporer sendiri berbeda pandangan mengenai boleh tidaknya melakukan demontrasi.

Sebagian Ulama mengatakan boleh seperti Dr., Yusuf al-Qardhawi, Dr., Salman al-Audah, Dr, Mohammad shaleh al-Munjid, Dr., Anwar al-Dabbur, Dr., Anas Abu Atha’ dan beberapa lembaga fatwa ulama lainnya seperti di Mesir, di Irak dan negara lainnya. Di samping itu, ada yang tidak memperbolehkan seperti kelompok ulama yang mengatasnamakan kelompok ulama Salafi seperti Syekh Nasiruddin al-Albani, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Ustsaimin, Syekh Adul Aziz bin Baz, Syekh Shaleh al-Fauzan dan lain sebagainya.

Pandangan Ulama Tentang Demo Anarkis

Hani bin Abdullah bin Jubair dalam bukunya “Hurriyatu Ar-Ra`yi Wa Ad-Dhawābith As-Syar`iyyah li at-Ta`bîri `anhu” mengatakan bahwa demonstrasi itu diperbolehkan sebagai wujud penyampaian aspirasi namun dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat. Beliau menuliskan

تمتع الإنسان  بكامل حريته في الجهر بالحق، وإسداء النصيحة في كل أمور الدين والدنيا، فيما يحقق نفع المسلمين، ويصون مصالح كل من الفرد والمجتمع، ويحفظ النظام  العام، وذلك في إطار الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

Artinya: “Manusia memiliki kebebasan untuk menyampaikan kebenaran secara tegas dan terbuka. Dan berhak menyampaikan nasehat, baik dalam persoalan agama dan keduniaan, dalam rangka mewujudkan kemanfaatan bagi kaum muslimin. Dengan tetap menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat serta tata tertib umum. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan amar ma`ruf dan nahi munkar”.

Nabi Muhammad juga bersabda bahwa menasehati pemimpin itu bisa menghilangkan kedengkian dan kecurigaan masyarakat. Nabi mengatakan

ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

Artinya: “Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya. Ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka”. [HR. Tirmidzi no. 2658]

Karena menasehati pemimpin bisa menjadikan masyarakat terbebas dari kedengkian. Maka demontrasi sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka publik dalam rangka menasehati pemimpin adalah hal yang legal dalam Islam. Tentunya demontrasi harus dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta memperhatikan aspek kemaslahatan umum.

Islam Melarang Melakukan Demo Anarkis

Namun demikian apabila demonstrasi dilakukan secara anarkis dalam artian demonstrasi yang mengakibatkan terjadinya kekacauan, membahayakan keamanan publik serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain. Maka demo anarkis seperti ini dilarang dalam Islam. Hal ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan syari`at Islam.

Penegasan larangan demo anarkis juga disampaikan oleh Dr. Abdul Qadir `Audah. Dalam kitabnya yang berjudul At-tasyri` al-Jinā`I al-IslāmiyBeliau menyatakan:

أباحت الشريعة حرية القول وجعلتها حقّاً لكل إنسان  – إلى أن قال – فإن حرية القول ليست مطلقة، بل هي مقيدة بأن لا يكون ما يُكتب أو يقال خارجا عن حدود الأداب العامة والأخلاق الفاضلة أو مخالفا لنصوص الشريعة

Artinya: “Syari`at Islam melegalkan kebebasan berpendapat ataupun menyampaikan aspirasi dan bahkan memposisikannya sebagai hak bagi setiap manusia … kebebasan berpendapat ini tidaklah bersifat mutlak tak terbatas. Namun ia perlu dibatasi, yakni sekiranya apa yang ditulis dan diucapkan tidak keluar dari batasan-batasan norma secara umum dan nilai akhlak yang luhur serta tidak menyalahi ketentuan syari`at”.

Dengan demikian maka bisa disimpulkan bahwa melakukan demontrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi adalah perbuatan legal dalam Islam. Namun demikian Islam secara jelas melarang bahkan mengharamkan umatnya untuk melakukan demo anarkis yang merusakan fasilitas umum dan menimbulkan kemudaratan.

HARAKATUNAH