Dianjurkan Menutupi Badan (Jasad) Jenazah sebelum Dimandikan

Dari Abu Salamah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ

Sesungguhnya ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris).” (HR. Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 942)

Yang dimaksud dengan (سُجِّيَ) adalah seluruh badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditutupi dengan kain.

Sedangkan (حِبَرَةٍ) adalah kain bercorak dari Yaman yang terbuat katun, dan merupakan pakaian paling bagus untuk penduduk Yaman ketika itu.

Faedah hadis

Hadis ini merupakan dalil dianjurkannya menutupi seluruh badan (jasad) jenazah dan tidak membiarkannya terbuka, termasuk wajah dan ujung jari tangan/kaki. Hal ini sebagai bentuk penjagaan untuk jenazah tersebut dari tersingkapnya badannya yang bisa jadi berbeda atau berubah disebabkan karena kematiannya. Hal ini dianjurkan sebelum jenazah tersebut dimandikan dan dikafani. Dikecualikan dalam hal ini adalah jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, sebagaimana pembahasan pada artikel sebelumnya, di tautan ini.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai jenis kain ini (ketika masih hidup). Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, jasad beliau ditutupi dengan kain tersebut dan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka. Hal ini karena jasad beliau bisa jadi berubah dan juga terdapat urgensi untuk menutupinya dari dilihat oleh manusia ketika sudah menjadi jenazah. Oleh karena itu, badan jenazah itu ditutupi (dengan kain) setelah baju yang dipakainya dilepas. Hal ini karena itulah yang dikerjakan (oleh para sahabat) pada jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 20)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

***

@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 248) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 20).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/86520-menutupi-badan-jenazah-sebelum-dimandikan.html