“Umatku ini adalah umat yang dirahmati. Tidak ada azab bagi mereka di akhirat. Azabnya adalah di dunia, berupa fitnah-fitnah, musibah-musibah, dan pembunuhan.” (Dari Kitab al-Jami ash-Shaghir: I/65)
Hadis di atas adalah hadis sahih. Dicantumkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Tarikhnya: 1/1/3839, Abu Daud no. 4278, al-Hakim: 4/444, Ahmad: 4/410 dan 418, ath-Thabrani dalam al-Mujam ash-Shaghir hlm. 3, dari jalur Thariq al-Masudi dari Aid bin Abi Burdah dari Ayahnya dari Abu Musa.
Al-Hakim berkata, “Sanad hadis ini sahih, dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi.” Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Sanadnya hasan (bagus).” Hadis ini juga dinilai sahih oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 959.
Makna Hadits [1]:
Adzim Abadi berkata, (umatku ini adalah umat yang dirahmati), maksudnya adalah umat ini dikhususkan dengan rahmat yang lebih banyak dan nikmat yang lebih sempurna, atau beban kewajibannya lebih diringankan dibandingkan beban yang dipikul oleh umat-umat sebelumnya. Seperti keharusan membunuh diri bagi umat-umat dahulu yang bertobat, kewajiban zakat yang dikeluarkan sebanyak seperempat dari hartanya, dan keharusan memotong (dan membuang) bagian (baju) yang terkena najis.
(tidak ada azab bagi mereka di akhirat), maksudnya adalah barangsiapa (dari umat ini) diazab (di akhirat), maka mereka tidak diazab seperti azabnya orang kafir.”
Al-Munawi berkata, “Barangsiapa menyangka bahwa yang dimaksud tidak ada azab atas umat ini adalah azab pada keseluruhan anggota badan (karena anggota wudu tidak akan disentuh api (neraka), maka ini termasuk mengada-ada.” Penulis kitab Fathul Wadud berkata, “Maksudnya pada umumnya mereka (umat ini) mendapatkan ampunan.”
Al-Qari dalam al-Mirqat berkata, “Kebanyakan azab (umat ini) akibat perbuatan mereka akan dibalas di dunia dengan fitnah-fitnah, penyakit, dan berbagai macam ujian, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya, “Barangsiapa berbuat buruk akan dibalas amalan tersebut.” (Qs. an-Nisa`: 123)
(azabnya di dunia berupa fitnah-fitnah), maksudnya adalah peperangan atau pertikaian di antara mereka. Maksudnya adalah perkara-perkara yang berat dan menakutkan. (pembunuhan) maksudnya adalah sebagian mereka membunuh sebagian yang lain, dan azab di dunia itu lebih ringan daripada azab akhirat.”
Al-Munawi berkata, “Perkara umat-umat terdahulu berjalan di atas dasar hukum yang adil dan berlandaskan rububiyah, sedangkan umat ini berjalan di atas dasar anugerah dan kemurahan Allah.”
Al-Qari berkata, “Ada yang berpendapat bahwa hadis ini khusus untuk sekumpulan manusia yang tidak melakukan dosa besar, dan mungkin saja (hadis ini) adalah untuk sekumpulan umat khusus dan mereka adalah orang yang dijamin masuk surga, yaitu para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang telah ditentukan (oleh Allah), sebagaimana firman-Nya,
Al-Mudhir berkata, “Hadis ini menjadi masalah jika dipahami bahwa tidak seorang pun dari umatnya (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) yang akan diazab, baik yang melakukan dosa besar atau dosa lainnya. Akan tetapi, sungguh telah datang hadis-hadis tentang diazabnya pelaku dosa besar (bagi umat ini).
Hadis ini tidak menjadi masalah jika dipahami bahwa umat di sini adalah orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana semestinya, serta orang-orang yang melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Taala dan menjauhi larangan-Nya.”
Ath-Thibi berkata, “Hadis ini memuji umat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan menjelaskan kekhususan mereka yang berbeda dengan umat-umat yang lain. Allah Subhanahu wa Taala mengkhususkan umat ini dengan pemeliharan-Nya, rahmat-Nya, dan jika mereka ditimpa musibah di dunia walaupun hanya tertusuk duri, maka Allah Subhanahu wa Taala akan menghapus satu dosanya nanti di akhirat.
Kekhususan ini tidak diberikan kepada umat yang lain, ini dikuatkan oleh perkataan Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam sebelumnya yaitu umat yang dirahmati. Hal ini menunjukkan keistimewaan yang dimiliki oleh umat ini dengan pemeliharaan dan limpahan rahmat Allah Subhanahu wa Taala untuk umat ini.
Sedangkan mengambil mafhum mukhalafah (makna kebalikan) dari hadis ini (yaitu tidak seorang pun dari umat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang akan diazab, baik yang melakukan dosa besar atau dosa lainnya) harus dijauhi. Rahmat Allah Subhanahu wa Taalayang dimaksud adalah yang diisyaratkan dalam firman-Nya,
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. al-Araf: 156)
Al-Qari berkata, “Sesungguhnya tidak ada keraguan bagi orang-orang yang berakal bahwa rahmat Allah Subhanahu wa Taala kepada umat ini adalah rahmat-Nya yang sempurna. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa tidak seorang pun di kalangan umat ini diazab di akhirat, maka sungguh telah datang hadis-hadis mutawatir yang menunjukkan bahwa sekumpulan umat ini yang melakukan dosa besar akan diazab di neraka, kemudian akan mereka dikeluarkan darinya karena syafaat, atau sebab ampunan Allah, dan inilah maksud dari hadis ini. Inilah makna yang benar yang harus diambil dari lafal-lafalnya.”
Wallahu alam.
Catatan kaki:
[1] Kami terjemahkan maksud hadits ini dari perkataan Azhim Abadi dari kitab Aunul Mabud Syarah Sunan Abi Daud: 9/314, dengan sedikit peringkasan.
[Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 1, Tahun ke-9, 1431/2010]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2326479/benarkah-umat-islam-tak-akan-diazab-di-neraka#sthash.rs5ntwnP.dpuf