Belajar dari kasus KDRT Dokter Qory

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sempat menjadi perbincangan publik pada November 2023. Kasus ini bermula saat suami dr Qory, Willy Sulistio, melaporkan istrinya hilang ke kepolisian. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dr Qory melarikan diri dari rumah karena mengalami KDRT dari suaminya.

dr Qory mengaku bahwa ia telah mengalami KDRT dari suaminya sejak awal pernikahan. Kekerasan yang dialaminya berupa pukulan, tendangan, dan ancaman dengan senjata tajam. Ia juga pernah dipaksa untuk melakukan hubungan intim di luar kehendaknya.

Puncak KDRT yang dialami Dokter Qory terjadi pada tanggal 13 November 2023. Saat itu, suaminya memukulnya hingga ia mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala, dan kaki. dr Qory pun memutuskan untuk melarikan diri dari rumah.

Setelah ditemukan oleh polisi, dr Qory kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bogor. Polisi pun menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT. Willy terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus KDRT yang dialami Dokter Qory menjadi bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi kepada siapa saja, bahkan kepada orang-orang yang berpendidikan tinggi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korban KDRT seringkali mengalami kesulitan untuk keluar dari situasi kekerasan.

Kasus ini telah membuka mata masyarakat tentang bahaya KDRT. KDRT tidak hanya terjadi pada perempuan dari kalangan ekonomi bawah, tetapi juga dapat terjadi pada perempuan dari kalangan atas, bahkan yang berpendidikan tinggi.

Dalam ajaran Islam, KDRT merupakan perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an Q.S ar Rum [30] ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya; Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Islam sangat mengutuk segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pemukulan istri. Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus saling menghormati dan menyayangi. Suami harus menjadi pemimpin yang bijaksana dan penuh kasih sayang, sedangkan istri harus menjadi pendamping yang taat dan patuh.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang serius yang dapat berdampak buruk bagi korban. KDRT dapat menyebabkan korban mengalami luka fisik, psikis, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya KDRT dan cara mencegahnya.

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Artinya: “Janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, jangan pula menjelek-jelekkannya dan jangan mendiamkan istri (ketika cekcok) selain di rumah” (HR. Abu Daud)

Islam memandang bahwa KDRT adalah perbuatan yang tidak terpuji dan dapat merusak hubungan suami-istri. KDRT juga dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korbannya.

Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga diri dari perbuatan KDRT. Suami dan istri harus saling menghormati dan menghargai, serta menyelesaikan masalah mereka dengan cara yang baik.

BINCANG SYARIAH