Hadis tentang Mencela Dosa Orang Lain

Pertanyaan:

Apakah hadis ini sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang maknanya:

Barangsiapa yang mencela saudaranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sampai melakukan dosa tersebut.”?

Jawaban:

Alhamdulillah as-shalatu wa as-salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi. Amma ba’du,

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, At-Thabrani, dan Ibnu Ab Ad-Dunya, dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من عير أخاه بذنب لم يمت حتى يعمله

“Barangsiapa yang mencela saudaranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sampai melakukan dosa tersebut”. (At-Tirmidzi menilai hadis ini dalam derajat “Hasan Gharib”, sedangkan Al-Albani berkata bahwa hadis ini Maudhu’.)

Para ulama berkata, “Orang tersebut (yang mencela saudaranya karena melakukan dosa -pen.) akan diberikan ganjaran berupa dosa yang sama yang ia lakukan seperti yang dikerjakan saudaranya apabila disertai dengan kekaguman akan keselamatan dirinya dari dosa yang dilakukan oleh saudaranya tersebut.”

Dalam kitab Madarij As-Salikin, Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,

“Celaan anda atas saudaramu karena dosanya adalah perbuatan yang dosanya lebih besar daripada dosa yang ia lakukan. Bahkan, tingkat kemaksiatannya lebih parah. Karena hal itu menunjukkan bahwa anda merasa bangga atas ketaatan anda dan anda memuji diri anda untuk itu, dan merasa suci dari dosa-dosa.

Sedangkan saudaramu telah melakukan dosa. Maka bisa saja, hancurnya hati (karena dosa-dosanya) dan apa yang terjadi pada dirinya, dapat menimbulkan sikap rendah diri, memandang dirinya dalam kehinaan, membebaskan dirinya dari sifat merasa lebih baik, kesombongan, dan rasa ‘ujub. Dia berdiri di hadapan Allah sembari menundukkan kepala (sebagai bentuk penghambaan dan kehinaan) dengan hati yang remuk (tanda penyesalan).

Semua itu adalah lebih bermanfaat dan lebih baik baginya daripada perasaan bangga diri anda atas ketaatan yang anda lakukan. Anggapan anda bahwa anda telah banyak melakukan kebaikan, merasa diri berharga, dan merasa bahwa anda mempunyai kedudukan di sisi Allah dan makhluk-makhluk-Nya yang lain.

Betapa dekatnya orang yang berdosa ini dengan rahmat Allah, dan betapa dekatnya pula orang yang sombong ini dengan kemurkaan Allah. Karena dosa yang membawa kepada kerendahan hati itu lebih disukai oleh-Nya daripada ketaatan yang bersama dengan kesombongan.

Seumpama anda tidur sepanjang malam, dan bangun dengan rasa menyesal (sebab tidak sempat bangun untuk salat malam -pen), itu lebih baik daripada anda mendirikan salat sepanjang malam dan bangun pada waktu pagi dengan penuh takjub atas diri sendiri.

Tertawanya anda sambil mengakui kekurangan diri adalah lebih baik daripada anda menangis dalam keadaan sombong. Rintihan para pendosa lebih disukai oleh Allah daripada tasbih orang-orang yang sombong.”

Sumber:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/169979/

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/82364-mencela-dosa-orang-lain.html

Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang

“Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji bagi Allah Rob semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.

Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?

Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.

Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.

Maka sekarang saya fatwakan :

Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.

Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.

Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”

Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 H

Diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori

Sabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 M

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56833-fatwa-terbaru-syekh-abdul-muhsin-al-abbad-tentang-shalat-shaf-renggang.html