Larangan Menghancurkan Gereja

Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup  di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?

Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:

المسلمون على شروطهم

“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1]

Menghancurkan gereja dan tempat peribadatan agama lain tentu bertentangan dengan aturan ini dan ternyata bertentangan juga dengan ajaran Islam. Tidak boleh asal-asalan menghancurkan tempat ibadah agama lain tanpa aturan dari syariat.

Larangan menghancurkan gereja tanpa udzur

Syariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).

Allah berfirman,

ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. [Al-Hajj/22:40]

Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).

تضمنت هذه الآية المنع من هدم كنائس أهل الذمة ، وبيعهم ، وبيوت نيرانهم

“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2]

Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,

وقد كتب عمر بن عبد العزيز إلى عماله : ألا يهدموا بيعة ولا كنيسة ولا بيت نار

“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3]

Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicontohkan Umar bin Khattab tatkala menguasai masjid Aqsa di Jerusalem/Palestina. Beliau tidak menghancurkan gereja dan sinagog tetapi beliau menjamin kebebasan beragama mereka sebagai bentuk keadilan Islam.

Perhatikan perkataan beliau:

Bismillahirrahmanirrahim.
Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuh tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).[4]

Nah, bagaimana dengan mereka yang melakukan bom untuk menghancurkan gereja? Tentu ini bukanlah ajaran Islam.

Islam adalah agama yang adil

Islam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Allah  Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan wajib adil selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Beliau menafsirkan,

لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik  baik dari keluarga kalian maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1]

Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan meninggikam agama-Nya di muka bumi ini.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Pemurajaah: Ustadz Abu Yazid Nurdin

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/40001-larangan-menghancurkan-gereja.html