6 Hal Terlarang Bagi Orang yang Berhadas Besar

BERIKUT hal-hal yang terlarang dilakukan begi mereka yang sedang dalam keadaan berhadas besar:

A. Salat

B. Tawaf

C. Memegang/ Menyentuh Mushaf. `Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.`. (Al-Qariah ayat 79) Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Alquran

D. Melafazkan Ayat-ayat Alquran kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafaznya diambil dari ayat Alquran secara tidak langsung. `Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasakkan tidak terhalang dari membaca Alquran kecuali dalam keadaan junub`. Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Alquran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

E. Berihram

F. Masuk ke Masjid. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah. “Apabila haidh tiba, tingalkan salat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, sebagian ulama memakruhkan seorang yang sedang janabah memakan makanan. Tetapi tidak sampai diharamkan. Itu pun hanya sebagian ulama yang memakruhkannya. Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

 

INILAH MOZAIK

Tidak Sadar Belum Mandi Besar, Apa Hukumnya?

Hukum mandi besar bagi mereka  yang berhadas besar, entah akibat berhubungan intim, keluarnya sperma sebab mimpi basah, atau karena hal lainnya, adalah wajib. Kondisi suci dari hadas besar tersebut menjadi salah satu syarat sahnya ibadah dalam Islam, seperti shalat.

Allah SWT berfirman,” Wahai orang-orang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan janganlah pula dalam keadaan junub sampai kalian mandi kecuali hanya sekedar untuk melewati jalan (QS an-Nisa’[4]: 43 ).

Lantas, bagaimana jika seseorang tidak sadar bahwa dirinya berhadas besar apa hukumnya? Sementara ia beraktivitas seperti biasa, seperti shalat atau melakukan ibadah lainnya.  Misalnya, saat bangun tidur, ia belum tersadar tengah berhadas besar, tetapi setelah lewat beberapa waktu, entah dalam hitungan jam atau bahkan hari, ia baru tersadar, ia berhadas besar.

Syekh al-Azhar Mesir, Ahmad Thayib menjelaskan, selama yang bersangkutan yakin bahwa dia belum mandi besar hingga ia tersadar akan hadasnya itu, maka ia wajib mengulangi mengulangi shalat fardhu yang telah ia lakuka selama berhadas besar itu, begitu selesai bersuci (mandi besar). Penegasan ini seperti dinukilkan dari kitab al-Mudawwanah al-Kubra.

Dalam kitab tersebut, Imam Malik pernah ditanya perihal seseorang yang berhadas besar, tetapi ia baru tersadar. Padahal, yang bersangkutan sudah melakukan shalat lima waktu, misalnya. Menurut Imam Malik, orang tersebut hendaknya segera mandi besar dan mengulang shalat yang ia lakukan selama ia berhadas besar.

 

 

sumber: Republika Online