Hadis: Tatacara Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

Dari Abu Ishaq, beliau mengatakan.

أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيِ الْقَبْرِ، وَقَالَ: هَذَا مِنَ السُّنَّةِ

Al-Harits telah berwasiat agar ‘Abdullah bin Yazid radhiyallahu ‘anhu menyalatkannya. Beliau pun menyalatkannya, kemudian memasukkannya ke liang kubur dari sebelah kaki kuburan. Beliau berkata, ‘Ini termasuk sunah.’” (HR. Abu Dawud no. 3211, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadis ini dinilai marfu’ (disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung). Hal ini karena ‘Abdullah bin Yazid mengatakan, “Ini termasuk sunah.” Sedangkan ‘Abdullah bin Yazid radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat, sehingga beliau pasti mendapatkan tuntunan tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Hadis tersebut menunjukkan adanya dalil bahwa ketika memasukkan jenazah ke liang kubur, dianjurkan untuk diletakkan terlebih dahulu dari sebelah kaki di liang kubur. Maksudnya, tempat kedua kaki jenazah ketika jenazah sudah diletakkan di liang kubur. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 30)

Adapun tata caranya, bagian kepala jenazah diletakkan terlebih dahulu di tempat kedua kaki jenazah tersebut di liang kubur, kemudian digeser dengan hati-hati (pelan-pelan) ke ujung satunya (tempat kepala diletakkan di liang kubur). Sehingga bagian yang pertama kali masuk ke liang kubur adalah bagian kepala, karena kepala adalah bagian tubuh yang paling mulia. Ini adalah tata cara pertama.

Syekh Abdullah Alu Bassam berkata, “Inilah tata cara yang dikenal pada zaman sahabat, dan inilah yang dipraktekkan oleh kaum Muhajirin dan Anshar.” (Taudhihul Ahkam, 3: 227)

Sebagian ulama berkata, jenazah dimasukkan dari arah kiblat (yaitu, dengan dimiringkan ke kanan menghadap kiblat ketika dimasukkan ke liang kubur), karena inilah yang lebih mudah. Mereka berdalil bahwa sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu memasukkan jenazah Yazid bin Mukaffaf dengan tata cara tersebut. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq 3: 499; Ibnu Abi Syaibah 3: 328; dan Ibnul Munzir dalam Al-Ausath 5: 453. Lihat Al-Muhalla, 5: 178)

Ini adalah tata cara kedua. Tata cara kedua inilah yang banyak dipraktekkan sekarang ini.

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa jenazah itu dimasukkan dari arah sisi kepala di liang kubur (yaitu, tempat ketika bagian kepala tersebut sudah diletakkan di liang kubur). Ini adalah tata cara ketiga, yang merupakan kebalikan dari tata cara pertama.

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Menurut pendapatku, terdapat kelonggaran dalam masalah ini.” (Minhatul ‘Allam, 4: 336)

Artinya, menurut beliau, tata cara yang sudah disebutkan tersebut boleh dikerjakan semuanya. Dalam Masail Imam Ahmad li Abi Dawud (hal. 158) disebutkan, “Aku bertanya kepada Imam Ahmad, berkaitan dengan mayit apakah diletakkan dari sisi arah kiblat? Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Semua tata cara tersebut tidak masalah dikerjakan, insyaAllah.”

Syekh Abdullah Alu Bassam berkata, “Jika tidak memungkinkan dimasukkan dengan tata cara ini (sebagaimana hadis Abu Ishaq di atas, pent.) atau terdapat kesulitan, jenazah boleh dimasukkan menurut tata cara yang paling mudah. Karena maksudnya adalah memperlakukan jenazah dengan hati-hati.” (Taudhihul Ahkam, 3: 227)

Beliau juga menjelaskan, “Para ulama sepakat (ijma) bolehnya memasukkan jenazah ke liang kubur dengan tata cara yang bebas. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat, manakah tata cara yang paling afdal?”

Syekh Abdullah Alu Bassam kemudian merinci bahwa ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tata cara yang paling afdal adalah tata cara pertama sesuai hadis dari Abu Ishaq di atas. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu dari dua pendapatnya menyatakan bahwa yang lebih afdal adalah kebalikannya, yaitu dari sisi tempat kepala (tata cara ketiga, pent.). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang lebih afdal adalah dengan dimiringkan menghadap kiblat (tatacara kedua, pent.), karena inilah yang paling mudah. (Lihat Taudhihul Ahkam, 3: 228)

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata setelah menyebutkan tiga tata cara yang telah kami sebutkan di atas, “Semua tata cara ini boleh dikerjakan. Perkara ini bebas, insyaAllah. Jika dimasukkan dari sisi tempat dua kaki, dia geser jenazah tersebut sampai diletakkan di lahad. Atau sebaliknya, jika dimasukkan dari sisi tempat kepala, dia geser ke arah sisi tempat dua kaki, sampai diletakkan di lahad. Atau dia letakkan menghadap ke kiblat, kemudian diturunkan ke liang kubur secara miring (yaitu miring kanan menghadap kiblat, pent.). Tiga tata cara ini tidak dilarang (bebas boleh dipilih mana saja, pent.) dan hal ini dalam rangka memudahkan kaum muslimin.” (Tashilul Ilmam, 3: 59)

Demikian sedikit pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1445/ 17 Agustus 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87193-tatacara-memasukkan-jenazah-ke-liang-kubur.html