Mengenal Ilmu Hadis dan Peletak Pertama Fondasinya

Hadis merupakan referensi otoritatif hukum islam setelah Alquran.

Abu Bakar Muhammad bin Syihad az-Zuhri (51-124 H) adalah peletak pertama kaidah dasar ilmu hadis. Ia adalah orang pertama yang mengumpulkan hadis Rasulullah SAW atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Hadis sebagai referensi otoritatif hukum Islam setelah Alquran memegang peranan penting dalam perkembangan Islam. Dari hadis lahirlah berbagai ilmu, termasuk ulumul hadis. Ilmu tentang hadis ini banyak dibahas para ulama dalam berbagai kitab ulumul hadis. Baik yang membahas hadis secara umum maupun pada aspek tertentu, seperti perawi dan matan.

Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan penulisan kitab ulumul hadis dimulai sejak awal abad ke-2 Hijriyah. Saat itu para ulama sudah mengklasifikasi hadis dalam beberapa derajat, seperti shahih, hasan, daif, maupun palsu.

Kondisi sosial politik saat itu membuat hadis palsu bertebaran. Sebabnya, para pangusaha sengaja mengeluarkan hadis palsu untuk mengukuhkan kekuasaannya. Maka diperlukan sebuah ilmu khusus untuk meneliti bagaimana derajat sebuah hadis.

Ilmu tentang hadis yang pertama kali muncul adalah al-jarh wa at-ta’dil (ilmu yang membahas dan meneliti secara khusus keadaan para perawi hadis). Abu Bakar Muhammad bin Syihad az-Zuhri (51-124 H) adalah peletak pertama kaidah dasar ilmu hadis. Ia adalah orang pertama yang mengumpulkan hadis Rasulullah SAW atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Saat itu penulisan hadis belum dipisahkan dalam kitab hadis tersendiri, namun terintegrasi dengan pembahasan tema lain. Misal, kitab Imam Syafi’i berjudul Risalah yang membahas tentang hadis sekaligus ushul fikih.

Baru pada abad ke-3 dan 4, ulumul hadis mencapai masa keemasannya. Penulisan hadis secara mendiri sudah dilakukan dengan intensif. Pada masa ini ulama-ulama hadis, seperti Imam Muslim, Imam Bukhari, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban banyak menghasilkan karya.

Pada akhir abad ke-3, Imam Abu Bakar Ahmad bin Harun bin Rauj al-Bardiji menyusun berbagai kitab mengenai ilmu hadis. Di antaranya Ma’rifah al-Muttasil min al-Hadis wa al-Mursal wa al-Maqtu, wa Bayan at-Turuq as-Sahihah, dan Ma’rifah Usul al-Hadis.

Penyusulan ilmu hadis secara lengkap dilakukan sejak pertengahan abad ke-4 sampai awal abad ke-7. Pada masa ini mulai muncul kitab-kitab yang meringkas serta memberi komentar dan penjelasan terhadap kitab-kitab hadis yang lebih dulu muncul. Di antara kitab hadis yang muncul pada masa ini adalah Al-Muhaddis al-Fasil bain ar-Rawi wa al-Wa’i karya ar-Ramahurmuzi.

Masa penyempurnaan ilmu hadis terjadi pada abad 7 hingga 10 H. Kitab-kitab yang muncul pada masa ini adalah al-Irsyad karya Imam Nawawi dan Tadrib ar-Rawi Syarh Taqrib an-Nawawi karya as-Suyuti. Masa kemunduran ilmu hadis terjadi pada abad 10 hingga 14 H. Tidak banyak karya ulama hadis yang lahir pada masa ini.

Masa abad ke-14 hingga saat ini disebut sebagai kebangkitan kembali ilmu hadis. Para ulama kontemporer juga menerbitkan kitab ulumul hadis, seperti al-Manhaj al-Hadis fi Ulum al-Hadis karya Syekh Muhammad as-Simahi dan Qawa’id at-Tahdis karya Syekh Muhammad Jamaluddin al-Qasimi.

sumber : Dilaog Jumat Republika

Mengenal Ilmu Hadis dan Peletak Pertama Fondasinya

Hadis merupakan referensi otoritatif hukum islam setelah Alquran.

Abu Bakar Muhammad bin Syihad az-Zuhri (51-124 H) adalah peletak pertama kaidah dasar ilmu hadis. Ia adalah orang pertama yang mengumpulkan hadis Rasulullah SAW atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Hadis sebagai referensi otoritatif hukum Islam setelah Alquran memegang peranan penting dalam perkembangan Islam. Dari hadis lahirlah berbagai ilmu, termasuk ulumul hadis. Ilmu tentang hadis ini banyak dibahas para ulama dalam berbagai kitab ulumul hadis. Baik yang membahas hadis secara umum maupun pada aspek tertentu, seperti perawi dan matan.

Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan penulisan kitab ulumul hadis dimulai sejak awal abad ke-2 Hijriyah. Saat itu para ulama sudah mengklasifikasi hadis dalam beberapa derajat, seperti shahih, hasan, daif, maupun palsu.

Kondisi sosial politik saat itu membuat hadis palsu bertebaran. Sebabnya, para pangusaha sengaja mengeluarkan hadis palsu untuk mengukuhkan kekuasaannya. Maka diperlukan sebuah ilmu khusus untuk meneliti bagaimana derajat sebuah hadis.

Ilmu tentang hadis yang pertama kali muncul adalah al-jarh wa at-ta’dil (ilmu yang membahas dan meneliti secara khusus keadaan para perawi hadis). Abu Bakar Muhammad bin Syihad az-Zuhri (51-124 H) adalah peletak pertama kaidah dasar ilmu hadis. Ia adalah orang pertama yang mengumpulkan hadis Rasulullah SAW atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Azis.

Saat itu penulisan hadis belum dipisahkan dalam kitab hadis tersendiri, namun terintegrasi dengan pembahasan tema lain. Misal, kitab Imam Syafi’i berjudul Risalah yang membahas tentang hadis sekaligus ushul fikih.

Baru pada abad ke-3 dan 4, ulumul hadis mencapai masa keemasannya. Penulisan hadis secara mendiri sudah dilakukan dengan intensif. Pada masa ini ulama-ulama hadis, seperti Imam Muslim, Imam Bukhari, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban banyak menghasilkan karya.

Pada akhir abad ke-3, Imam Abu Bakar Ahmad bin Harun bin Rauj al-Bardiji menyusun berbagai kitab mengenai ilmu hadis. Di antaranya Ma’rifah al-Muttasil min al-Hadis wa al-Mursal wa al-Maqtu, wa Bayan at-Turuq as-Sahihah, dan Ma’rifah Usul al-Hadis.

Penyusulan ilmu hadis secara lengkap dilakukan sejak pertengahan abad ke-4 sampai awal abad ke-7. Pada masa ini mulai muncul kitab-kitab yang meringkas serta memberi komentar dan penjelasan terhadap kitab-kitab hadis yang lebih dulu muncul. Di antara kitab hadis yang muncul pada masa ini adalah Al-Muhaddis al-Fasil bain ar-Rawi wa al-Wa’i karya ar-Ramahurmuzi.

Masa penyempurnaan ilmu hadis terjadi pada abad 7 hingga 10 H. Kitab-kitab yang muncul pada masa ini adalah al-Irsyad karya Imam Nawawi dan Tadrib ar-Rawi Syarh Taqrib an-Nawawi karya as-Suyuti. Masa kemunduran ilmu hadis terjadi pada abad 10 hingga 14 H. Tidak banyak karya ulama hadis yang lahir pada masa ini.

Masa abad ke-14 hingga saat ini disebut sebagai kebangkitan kembali ilmu hadis. Para ulama kontemporer juga menerbitkan kitab ulumul hadis, seperti al-Manhaj al-Hadis fi Ulum al-Hadis karya Syekh Muhammad as-Simahi dan Qawa’id at-Tahdis karya Syekh Muhammad Jamaluddin al-Qasimi.

KHAZANAH REPUBLIKA

Faedah Hadis “Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Allah Taala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]

Faedah dari Hadits:

  • Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat maiyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan.
  • Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Taala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3.
  • Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki.
  • Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah.
  • Ulama Mutazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil ” Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafiiyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), ” dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama.
  • Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut).
  • Berhusnuzhan kepada Allah.
  • Allah memiliki sifat kalam.

 

 

INILAH MOZAIK