Pertama dalam Sejarah, Jamaah Haji Hanya Melewati Satu Miqat

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, jamaah yang melakukan haji tahun ini harus melewati hanya satu Miqat. Miqat adalah istilah yang mengacu pada batas dari mana jamaah harus menghiasi pakaian Ihram, dua lembar kain putih tanpa jahitan, untuk melakukan haji tahunan atau umrah.

Empat batas dipilih oleh Nabi Muhammad SAW untuk para peziarah yang datang dari berbagai daerah di dunia untuk melakukan ritual haji dan umroh, sedangkan yang kelima dipilih oleh khalifah Islam kedua, Omur bin Al-Khattab.

Lima batas, atau Mawaqeet, mewakili ritual pertama haji. Terletak di timur laut Makkah, Miqat Qarn Al-Manazel, yang dianggap oleh para sejarawan sebagai Miqat orang-orang Najd, juga biasanya merupakan Miqat bagi para peziarah yang bepergian dari negara-negara Teluk dan Asia Timur saat ini. Istilah ini mengacu pada gunung kecil yang membentang ke utara dan selatan dengan air mengalir di kedua sisi, alasan mengapa itu juga dikenal sebagai Al-Sail Al-Kabir (banjir besar).

Seperti dilansir Arab News, Ahad (26/7), jumlah peziarah yang melakukan ziarah tahunan tahun ini jauh lebih sedikit mengingat keadaan luar biasa yang disebabkan oleh pandemi penyakit coronavirus. Para jamaah diharapkan untuk menuju ke Miqat Qarn Al-Manazel karena itu adalah Miqat terdekat ke Makkah.

Masjid Al-Sail Al-Kabir di dalam Miqat Qarn Al-Manazel dianggap sebagai salah satu yang terbesar di Kerajaan, dilengkapi dengan layanan modern untuk jamaah haji.

Adnan Al-Sharif, profesor sejarah dan peradaban di Universitas Umm Al-Qura di Makkah, mengatakan tentang Miqat: “Tempat itu terkait dengan kehidupan Nabi, ketika Nabi melewatinya selama Pengepungan Taif. Menurut beberapa novel sejarah, Nabi melewati ‘Qarn’ yang berarti Qarn Al-Manazel.”

Al-Sharif mengatakan negara Saudi telah merawat Miqat Qarn Al-Manazel dengan baik, dan menyediakannya dengan fasilitas bagi para peziarah yang berkunjung untuk melakukan umroh dan haji.

Sepanjang sejarah, makna yang berbeda ada di balik penamaan Qarn Al-Manazel, menurut jurnalis dan sejarawan Hamad Al-Salimi. Dikatakan bahwa Al-Asmai, seorang filolog dan satu dari tiga ahli tata bahasa Arab dari sekolah Basra di Irak, menggambarkan Miqat sebagai gunung di Arafat.

Sementara itu, para sejarawan percaya bahwa itu juga melayani orang yang datang dari arah lain sepanjang sejarah. Al-Ghuri, sultan ke-45 dari dinasti Mamluk, mengatakan itu adalah Miqat rakyat Yaman dan Taif, sedangkan Qadi Ayyad, seorang sarjana hukum Maliki terkenal di Zaman Keemasan Islam (800-1258) mengatakan itu adalah Qarn Al -Thaalib yang berfungsi sebagai Miqat rakyat Najd. 

IHRAM

Niat Calon Jamaah Haji 2020 Sudah Dicatat Allah

Kesedihan meliputi calon jamaah haji Indonesia yang gagal berangkat pada tahun ini. Hal tersebut lantaran pemerintah memutuskan tidak mengirimkan jamaah haji akibat masih terjadinya pandemi covid-19 dan belum adanya kepastian dari Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, meski calon jamaah haji yang dinyatakan berhak berangkat pada tahun ini, insya Allah niat hajinya sudah dicatat Allah. Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitab Fadhilah Haji mengutip sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Disebutkan “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.”

Maulana Zakariyya juga mengutip pernyataan, Sa’id bin Al Musayyib, seorang ulama yang termasuk golongan tabi’in berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umroh atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.”

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatra Barat, Shofwan Karim juga berpendapat, niatan dari calon haji untuk menunaikan rukun Islam keenam sudah dicatat oleh Allah SWT walaupun pelaksanaan haji harus tertunda dulu.

“Niat mereka (calon jamaah haji) sudah sampai. Allah akan memberikan ganjaran bagi mereka yang sudah berniat. Kondisi sekarang sudah di luar kemampuan kita sebagai manusia. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa naik haji,” kata Shofwan kepada Republika beberapa hari lalu.

IHRAM

Utamakan Keselamatan, Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Dibatalkan

Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya. 

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

(Humas Kemenag)

Haji Tetap Jalan atau Ditunda? Dubes Saudi: Belum Diputuskan

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi, mengatakan, pelaksanaan haji 2020 belum diputuskan.

Semua keputusan terkait pembukaan akses terhadap jamaah haji pun masih dibicarakan lebih jauh oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mengingat pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) masih berlangsung di hampir mayoritas dunia, pelaksanaan atau tidaknya haji 2020 menjadi hal yang ditunggu-tunggu umat Muslim.

Namun demikian pada saat ini, Althagafi belum bisa memastikan ada atau tidaknya pelaksanaan haji tersebut. “Kami belum bisa mengkonfrimasi hal tersebut (pelaksanaan haji),” kata Althagafi kepada Republika.co.id, Jumat (1/5).

Dia menjelaskan, seluruh informasi terkait perkembangan pelaksanaan haji akan disampaikan apabila sudah ada keputusan pasti. Setiap negara, kata dia, akan dikabarkan terkait hal itu.

Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Khoirul Huda Basir mengatakan, pemerintah akan mengikuti seluruh ketetapan yang diputuskan oleh Arab Saudi. Sambil menunggu keputusan tersebut, kata dia, Kemenag diklaim terus berupaya menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan.

“Prinsipnya, Indonesia selalu menyiapkan segala sesuatu yang perlu disiapkan sambil kita menunggu pengumuman kepastian dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar dia.

Lebih lanjut, terkait dibukanya Haramain, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dubes Thagafi membenarkan informasi terkait pembukaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 

“Betul informasi itu. Insya Allah dalam waktu dekat kedua masjid suci itu akan dibuka kembali,” kata Thagafi. 

Dia menjelaskan bahwa apabila Masjidil Haram dan Nabawi dibuka kembali maka dipastikan Pemerintah Arab Saudi akan menggunakan prosedur yang sangat ketat terhadap pengunjung yang masuk untuk beribadah.

Adapun para pengunjung ataupun jamaah nantinya yang diizinkan masuk hanya mereka yang telah dipastikan terbebas dari virus corona jenis baru (Covid-19).

Terkait dengan waktu pasti dibukanya kembali Masjid Haramain bagi jamaah, pihaknya belum dapat memastikan lebih lanjut. 

Yang pasti, kata dia, apabila proses tahap demi tahap yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi telah rampung, maka pengumuman dibukanya kembali Masjid Haramain akan disampaikan.

“Kita akan sama-sama menunggu dalam waktu dekat Masjidil Haram dan Nabawi dibuka kembali. (Jika waktunya tiba) maka informasi ini akan kami sebarkan kepada seluruh jamaah di dunia,” ujar dia.

IHRAM

Haji dan Kabar Gembira dari Arab Saudi

Dalam beberapa hari ini ada sejumlah kabar gembira yang datang dari Kerajaan Arab Saudi. Kabar gembira –khususnya bagi bakal calon jamaah haji 2020 ini– mencakup pencabutan jam malam dan dibolehkannya sholat tarawih di dua masjid suci di Makkah dan Madinah.

Raja Salman telah memerintahkan pencabutan sebagian jam malam di Arab Saudi, dengan pengecualian kota suci Makkah dan tempat-tempat berdekatan yang sebelumnya terisolasi setelah wabah Covid-19.

Sebuah keputusan kerajaan yang dirilis Saudi Press Agency (SPA) Ahad pagi (26/4) mengatakan jam malam dibatalkan dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, sejak 26 April 2020 hingga 13 Mei 2020. Makkah dan sekitarnya akan tetap berada di bawah jam malam 24 jam.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan perubahan jam malam selama bulan suci Ramadhan pada Selasa (22/4). 

photo

 Juru bicara kementerian Letnan Jenderal Talal Al-Shalhoub mengatakan penduduk di semua wilayah dan kota yang bukan subjek pada perintah jam malam diizinkan meninggalkan rumah mereka sepanjang hari dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Ia menambahkan warga yang tinggal di kota-kota dan kegubernuran di mana larangan jam malam diberlakukan, diizinkan meninggalkan rumah mereka untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Misalnya, untuk perawatan kesehatan dan memenuhi persediaan makanan.

Warga akan diperbolehkan keluar rumah dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00, tetapi hanya di dalam lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, ditetapkan dalam bepergian dengan kendaraan terbatas untuk pengemudi dan satu penumpang.

Jam malam diberlakukan di Saudi dimulai dari pukul 15.00 hingga pukul 06.00 setiap hari. Warga lingkungan yang menjalani isolasi kesehatan lengkap dilarang meninggalkan rumah mereka.

Seperti dilansir Arab News, kebijakan baru tersebut didasarkan pada rekomendasi dari otoritas kesehatan terkait untuk memungkinkan pengembalian beberapa kegiatan ekonomi dan untuk meringankan warga dan penduduk. 

Diizinkan untuk membuka kembali mulai 6 Ramadhan 1441 H (29 April dalam kalender Masehi) hingga 20 Ramadan 1441 H (13 Mei 2020) adalah toko perdagangan grosir dan eceran, serta pusat atau mal komersial.

photo

 Perusahaan kontraktor dan pabrik juga diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan mereka “tanpa batasan waktu, sesuai dengan sifat bisnis mereka.”

Tidak diizinkan untuk membuka adalah pusat “yang tidak mencapai jarak fisik, termasuk: klinik kecantikan, salon pangkas rambut, klub olahraga dan kesehatan, pusat rekreasi, bioskop, salon kecantikan, restoran, kafe dan kegiatan lain yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.”

Penegak hukum juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa “jarak sosial” diamati setiap saat, dan bahwa pertemuan sosial yang melibatkan lebih dari lima orang, seperti acara pernikahan dan pesta harus tetap dilarang.

Berita gembira kedua, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibuka untuk sholat tarawih. Namun penjarakan sosial berlaku bagi jamaah yang sholat tarawih berjamaah di Masjidil Haram, Mekkah. Dengan kebijakan ini, jamaah melaksanakan sholat tanpa jarak dekat rapat alias renggang-renggang. 

Dilansir dari Arab News pada Senin, (27/2), pengurus dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) mulai memperkenalkan kebijakan itu pada tarawih Ramadhan ini. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran corona di area Masjid.

Kebijakan tersebut sudah mengikuti protokol pencegahan corona yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi. Sehingga, segala keputusan pengurus dua Masjid Suci sudah meninjau pedoman itu demi kemasyalahatan umat.

Sebelumnya, Raja Salman melarang pelaksaan ibadah berjamaah di dua Masjid suci karena khawatir penularan corona. Namun baru-baru ini, Raja Salman akhirnya memberi izin penyelenggaraan ibadah tarawih berjamaah di sana, meski dibatasi hanya sampai lima kali salam saja.

Mulanya sempat dikabarkan hanya pengurus Masjid suci dan petugas kebersihan saja yang diizinkan shalat berjamah di sana selama pandemi corona. Namun kemudian dibuka untuk umum.

photo

 Pada sisi lain, Saudi memang masih bertarung melawan virus corona covid-19. Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mencatatkan 1.223 penderita baru corona pada Senin (27/4). Dengan begitu, total sementara penderita corona di sana mencapai 17.522 orang.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Senin (27/4) Kemenkes Arab mendata ada tiga kasus kematian corona baru-baru ini. Satu adalah warga Arab dan dua lainnya adalah WNA. Dengan demikian total angka kematian sementara 139 orang. Usia penderita corona yang meninggal di rentang 39-72 tahun.

Kemenkes Arab juga memperoleh data ada 142 pasien positif corona yang berhasil disembuhkan dalam 24 jam terakhir. Berarti total sementara pasien corona yang disembuhkan mencapai 2.357 orang.

Kemenkes Arab menduga kasus corona masih terus meningkat seiring tingginya intensitas tim medis melakukan tes massal. Dari temuan sementara, didapati klaster yang terinfeksi corona di Arab.

Dari 1.223 temuan kasus baru corona, penderita terbanyaknya berada di Makkah (272 orang), menyusul Riyadh (267), Madinah (217), Basih (113), dan Jeddah (117). Adapun temuan kasus baru corona di kota-kota lainnya rata-rata hanya belasan orang.

Survei Persiapan Pelaksanaan Haji

Apakah berita gembira dari Saudi ini berpengaruh terhadap pelaksanaan haji 2020? Sampai saat ini Pemerintah Saudi belum memberikan penjelasan resmi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 –apakah tetap dijalankan atau tidak dilaksanakan. Pemerintah Saudi meminta umat Islam untuk menunggu dan melihat perkembangan yang terjadi. 

Meski demikian, World Hajj and Umrah Convention (WHUC) telah melakukan survei persiapan pelaksanaan haji tahun 1441 H/ 2020 M yang melibatkan 25 negara pengirim jamaah haji. 

Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui telekonferensi.

“Dari 25 negara (pengirim jamaah haji) tersebut, salah satunya termasuk Indonesia,” kata Nizar melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (27/4).

Nizar menjelaskan survei persiapan pelaksanaan haji diselenggarakan Biro Perencanaan Kementerian Haji dengan WHUC.  Hasil survei ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Haji Arab Saudi dan Raja Salman sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.  

Dari 25 negara yang berpartisipasi dalam pelaksanaan survei, sudah ada 15 negara yang mengembalikan form survei tersebut termasuk Indonesia.

Secara terpisah, Konsul Haji Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, menjelaskan survei yang dilakukan WHUC. Tujuannya, menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan Covid-19.

Survei ini juga terkait kesiapan setiap negara jika kebijakan haji akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun. Survei menanyakan tentang kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan karantina ketika tiba di Arab Saudi.

“Juga tentang kesiapan setiap negara jika ada pengurangan kuota (haji) sebanyak 20 persen,” jelasnya. 

Oleh: Fuji E Permana, Rizki Suryarandika

IHRAM