Hari Disabilitas Internasional; Dukungan Al-Qur’an Terhadap Kaum Difabel

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Tema peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2022 yakni Solusi Transformatif Untuk Pembangunan Inklusif: Peran Inovasi Dalam Mendorong Dunia Yang Dapat Diakses Secara Adil.

Pemberian tuhan berupa fisik dan akal sehat sering dilupakan oleh kebanyakan orang, umumnya orang mengukur nikmat yang besar tergantung seberapa banyak harta yang dimiliki.

Padahal dengan struktur tubuh dan pikiran yang sehat, kita dapat melakukan banyak hal dengan mudah, termasuk shalat dan menjalankan kewajiban Islam. Kemudahan ini tidak sepenuhnya dirasakan seluruh umat manusia ada beberapa saudara kita memiliki kebutuhan khusus atau lebih diistilahkan kaum difabel.

Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, pada dasarnya, Islam memandang semua orang sama. Tindakan yang mendiskriminasi penyandang disabilitas sama sekali dilarang dalam Islam.

Berikut ayat-ayat Al-Qur’an yang mendukung hak dan kewajiban kaum difabel.

لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً طَيِّبَةً ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ.

Artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan,

di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu. 

Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti.” (QS. An-Nur [24]: 61)

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah beliau menjelaskan bahwa tidak ada halangan atau dosa bagi orang buta yang tidak melakukan dengan sempurna tugas-tugas yang memerlukan penggunaan penglihatan, atau bagi orang lumpuh yang melakukan tugas-tugas yang memerlukan penggunaan kaki yang sehat, atau bagi orang sakit yang penyakitnya menghalangi atau membebaninya.

Ayat di atas setidaknya mengandung 3 poin utama, yaitu:

  1. Orang cacat atau sakit dibebaskan dari dosa jika tidak dapat melaksanakan dengan baik karena cacat atau sakit.
  2.  tidak apa-apa bagi seseorang untuk makan bersama orang cacat dan orang sakit dimanapun dan kapanpun mereka biasa makan bersama orang lain.
  3.  Setiap kali seseorang masuk ke dalam rumah, dianjurkan untuk mengucapkan salam.

Dalam surah ‘Abasa ayat 1-3 juga menjelaskan tentang dukungan kaum difabel berikut ayatnya;

عَبَسَ وَتَوَلَّى * أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى * وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى

Artinya: “Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa). “

Ayat diatas turun sebagai respon atas kejadian yang dialami sahabat Abdullah Bin Ummi Maktum dimana suatu hari Rasulullah kedatangan pembesar Quraisy dan nabi pada saat itu ingin pembesar Quraisy itu masuk Islam, di sela sela diskusi antara Nabi dan pembesar Quraisy tiba tiba Abdullah Ibnu Ummi Maktum datang untuk bertanya tetapi Nabi tidak merespon dan lebih mementingkan pembesar Quraisy.

Dari kejadian ini Allah menegur nabi Muhammad Saw agar tidak mengkhususkan terhadap seseorang secara tertentu, melainkan harus menyamakan di antara semuanya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang normal pada umumnya.

Maka umat Islam tidak boleh memiliki pandangan negatif terhadap diri mereka, apalagi membuat kaum difabel merasa terpinggirkan dan diremehkan. Karena Islam datang untuk membawa kesetaraan, kesamaan hak dan melawan segala bentuk diskriminasi. Wallahu a’lam bishawab.

BINCANG SYARIAH