Sejumlah peserta jalan santai sarungan asal Kabupaten Purwakarta, berharap Hari Santri Nasional (HSN) bisa mengangkat harkat dan marbat para santri. Mengingat, selama ini santri kurang begitu diperhatikan.
Sejumlah peserta jalan santai sarungan asal Kabupaten Purwakarta, berharap Hari Santri Nasional (HSN) bisa mengangkat harkat dan marbat para santri. Mengingat, selama ini santri kurang begitu diperhatikan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis (15/10/2015) hari ini.
“Menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore.
Pramono menegaskan, 22 Oktober tidak menjadi hari libur meski telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. “Dengan keputusan ini, 22 Oktober jadi Hari Santri dan bukan libur nasional,” ucapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Pramono menyatakan bahwa akan dihelat peringatan Hari Santri di DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait.
Saat mengikuti kampanye Pemilu Presiden 2014, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu, Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.
Sementara itu, menurut PBNU, tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua. Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid.
Sementara itu, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati. Said juga menyampaikan bahwa dengan atau tanpa persetujuan pemerintah, PBNU akan tetap merayakan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. PBNU telah merencanakan sejumlah acara dalam rangka perayaan Hari Santri tersebut.
“Ada pengakuan resmi negara atau tidak, agenda memperingati Resolusi Jihad akan berjalan dan kita harapkan pemerintah putuskan itu Hari Santri Nasional. Kalau tidak keburu waktunya, butuh analisis, rapat di Istana, kita tetap akan mengadakan peringatan yang memperingati Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober,” tutur Said.