Hati-hati Memakai Mukena, Bisa Membatalkan Shalat

Memakai mukena bagi muslimah di Indonesia dan beberapa negara di dunia telah menjadi tradisi ketika shalat. Mukena, berfungsi sebagai penutup aurat sebagai syarat sah shalat.

Namun, seiring perkembangan zaman mukena tidak hanya satu model. Bahkan, mukena telah menjadi trend mode tersendiri. Dari bentuk yang paling sederhana sampai model terbaru. Misalnya, ukuran dan warna mukena yang beragam serta tidak identik lagi dengan warna putih.

Demikian pula ukuran dan bentuknya ada yang sempit di bagian lengan dan ada pula yang lebar di bagian tersebut. Hal ini membawa konsekuensi tersendiri bagi keabsahan shalat. Sebagaimana dimaklumi, aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Bagi pemakai mukena yang lebar ada kemungkinan pada saat melakukan takbir atau ruku’ ada sebagian auratnya yang terlihat. Hal ini perlu dijelaskan, apakah membatalkan shalat atau tidak?

Pandangan fikih tentang aurat yang terlihat saat melakukan gerakan shalat

Menurut madhab Syafi’i shalatnya batal, sebagaimana termaktub dalam kitab Bughyah al Mustarayidin karya Sayyid Ba ‘Alawi al Hadrami. (Maktabah Dar al Fikr: 85). Hal senada dijelaskan dalam kitab Qurrah al ‘Ain bi Fatawa Ismail al Zain (52).

Sementara menurut Madhab Hanafi dan Maliki berpendapat tidak batal. Menurut dua madhab ini, jika aurat hanya terlihat sedikit shalatnya tetap sah, sekalipun menurut madhab Maliki hal tersebut haram. Akan tetapi, kalau hal itu dilakukan oleh orang awam yang tidak mengerti tata cara memakai mukena yang benar shalatnya dihukumi sah secara mutlak.

Kitab fikih madhab Hanafi yang menegaskan tentang hal ini diantaranya adalah kitab Badai’u al Shana’i (1/117, 220). Sedangkan dalam madhab Maliki bisa dibaca dalam kitab Inarah al Duja (19).

Demikian penjelasan mengenai aurat yang tersingkap saat shalat yang diantara sebabnya adalah mukena yang terlalu lebar atau kebesaran. Dengan demikian, harus berhati-hati dalam memilih mukena apalagi bagi pengikut madhab Syafi’i. Sebagaimana telah dijelaskan, menurut madhab Syafi’i aurat yang terlihat saat shalat membatalkan shalat.

ISLAMKAFFAH