Hukum Ambulans Membawa Jenazah dengan Cepat

Bagaimana hukum ambulans membawa jenazah dengan cepat? Dewasa ini menjadi marak, membawa jenazah dengan mobil Ambulance atau mobil lainnya. 

Fenomena seperti ini merupakan kasus baru, namun dalam pembahasan ulama klasik ada padanannya, yakni membawa jenazah dengan kereta yang didorong. berdasarkan qiyas yang demikian, dapat disimpulkan bahwa membawa jenazah dengan cara diantar ambulans  tetap boleh.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Syamsuddin Al-Ramli menyatakan;

(وَيَحْرُمُ حَمْلُهَا عَلَى هَيْئَةٍ مُزْرِيَةٍ) كَحَمْلِهَا فِي غِرَازَةٍ أَوْ قُفَّةٍ، وَكَحَمْلِ الْكَبِيرِ عَلَى الْيَدِ أَوْ الْكَتِفِ لِمَا فِيهِ مِنْ الْإِزْرَاءِ بِهِ مِنْ غَيْرِ نَعْشٍ بِخِلَافِ الصَّغِيرِ (وَهَيْئَةٍ يُخَافُ مِنْهَا سُقُوطُهَا) بَلْ يُحْمَلُ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ عَلَى سَرِيرٍ أَوْ لَوْحٍ أَوْ مَحْمَلٍ وَأَيُّ شَيْءٍ حُمِلَ عَلَيْهِ أَجْزَأَ

“Diharamkan membawa mayat dengan cara-cara yang merendahkan kehormatannya seperti halnya membawanya di keranjang atau karung, dan juga haram membawa jenazah orang dewasa dengan tangan atau diikat, karena ini dianggap sebagai melecehkannya lain halnya dengan anak kecil. 

Haram juga membawa jenazah dengan cara atau model yang sekiranya berpotensi untuk menjatuhkan mayit, akan tetapi diperbolehkan untuk membawanya dengan ranjang, papan, atau alat pengangkat dan cara apapun, seperti halnya yang diterangkan dalam kitab Al-majmu.” (Nihayat al-Muhtaj, Juz 3 Halaman 22) 

Demikian adalah karena tidak ada tata cara yang diwajibkan dalam membawa jenazah, sehingga parameternya adalah asas kepatutan. Syekh Ali Syibromalisi menyatakan;

(قَوْلُهُ وَأَيُّ شَيْءٍ حُمِلَ عَلَيْهِ أَجْزَأَ) أَيْ كَفَى فِي سُقُوطِ الطَّلَبِ، وَشَرْطُ جَوَازِهِ أَنْ لَا يَكُونَ الْحَمْلُ عَلَى هَيْئَةٍ مُزْرِيَةٍ، وَمِنْهُ حَمْلُهُ عَلَى مَا لَا يَلِيقُ بِهِ.

“Adapun yang dimaksud dengan cara apapun dalam membawa jenazah tadi yang diperbolehkan adalah mencukupi untuk menggugurkan kewajiban, hanya saja disyaratkan dalam membawanya itu tidak ada unsur merendahkan kehormatan mayit atau tidak patut baginya”. (Hasyiyah Ali Syibromalisi, Juz 3 Halaman 22) 

Hukum Ambulans Membawa Jenazah dengan Cepat

Lalu bagaimana hukumnya mobil yang membawa Jenazah dipacu dengan Cepat? Pasalnya, jamak dijumpai di Indonesia, mobil yang membawa jenazah, dikendarai dengan sangat cepat, dan terkadang menimbulkan pro dan kontra.  

Menurut ulama disunnahkan untuk mempercepat dalam membawa jenazah, sekiranya tidak melebihi batas normal yang mana berpotensi menimbulkan mafsadat.  Namun jika sangat cepat dan berpotensi kecelakaan, maka haram. Dijelaskan oleh Imam Al-Nawawi;

وَلَا يَحْمِلُ الْجِنَازَةَ إلَّا الرِّجَالُ وَإِنْ كَانَ أُنْثَى، وَيَحْرُمُ حَمْلُهَا عَلَى هَيْئَةٍ مُزْرِيَةٍ وَهَيْئَةٍ يُخَافُ مِنْهَا سُقُوطُهَا.

“Yang diperbolehkan dalam membawa jenazah adalah orang laki-laki saja, meskipun jenazahnya adalah perempuan. Diharamkan membawa jenazah itu dengan cara yang merendahkan dia dan cara-cara yang sekiranya berpotensi untuk menjatuhkannya.” (Minhaj Al-Thalibin, halaman 62).

Maka, membawa jenazah dengan cara yang bisa membahayakan jenazahnya ini diharamkan. Meskipun demikian, disunnahkan untuk membawanya dengan cepat. Rasulullah saw bersabda;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, ‘Segeralah terhadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian,’” (HR Bukhari).

Hadis ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam redaksi berikut;

قَوْله اسرعوا نقل بن قُدَامَةَ أَنَّ الْأَمْرَ فِيهِ لِلِاسْتِحْبَابِ بِلَا خِلَافٍ بَين الْعلمَاء وشذ بن حَزْمٍ فَقَالَ بِوُجُوبِهِ وَالْمُرَادُ بِالْإِسْرَاعِ شِدَّةُ الْمَشْيِ وَعَلَى ذَلِكَ حَمَلَهُ بَعْضُ السَّلَفِ…وَالْجُمْهُورِ الْمُرَادُ بِالْإِسْرَاعِ مَا فَوْقَ سَجِيَّةِ الْمَشْيِ الْمُعْتَادِ وَيُكْرَهُ الْإِسْرَاعُ الشَّدِيدُ وَمَالَ عِيَاضٌ إِلَى نَفْيِ الْخِلَافِ فَقَالَ مَنِ اسْتَحَبَّهُ أَرَادَ الزِّيَادَةَ عَلَى الْمَشْيِ الْمُعْتَادِ وَمَنْ كَرِهَهُ أَرَادَ الْإِفْرَاطَ فِيهِ كَالرَّمَلِ وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يسْتَحبّ الْإِسْرَاع لَكِن بِحَيْثُ لاينتهى إِلَى شِدَّةٍ يُخَافُ مَعَهَا حُدُوثُ مَفْسَدَةٍ بِالْمَيِّتِ أَوْ مَشَقَّةٍ عَلَى الْحَامِلِ أَوِ الْمُشَيِّعِ لِئَلَّا يُنَافِيَ الْمَقْصُودَ مِنَ النَّظَافَةِ وَإِدْخَالِ الْمَشَقَّةِ عَلَى الْمُسْلِمِ

“Menurut Ibnu qudamah yang dimaksud dengan dipercepat dalam membawa jenazah itu adalah sunnah dan ini tidak diperselisihkan oleh para ulama kecuali oleh Ibnu hazm saja yang mewajibkannya.

Adapun yang dimaksud dengan mempercepat membawa jenazah itu adalah membawa jenazah di atas jalan biasanya, demikian adalah yang dipraktekkan oleh ulama Salaf dan mayoritas ulama. 

Hanya saja dimakruhkan untuk membawa jenazah itu dengan sangat cepat, Syekh Iyadh mengkompromikan pendapat yang beredar dan terkesan berselisih. 

Beliau menyatakan bahwa ulama yang menghukumi sunah untuk mempercepat itu adalah dalam taraf melebihi jalan yang biasa dilakukan oleh orang, sedangkan ulama yang memakruhkan untuk membawa jenazah dengan cepat itu adalah taraf yang sangat cepat (berlebihan, melebihi batas normal). 

Dengan demikian disunnahkan untuk mempercepat dalam membawa jenazah, sekiranya tidak melebihi batas normal yang mana berpotensi menimbulkan mafsadat bagi mayit atau memberatkan bagi yang membawa dan pengantar jenazah.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menafikan tujuan kebersihan (yang boleh jadi dialami oleh jenazah atau pembawanya) dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam.” (Fath al-Bari, Juz 3 Halaman 184) 

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Akademisi Syafi’i kontemporer, Syekh Wahbah Al-Zuhaili menyatakan;

واستحباب الإسراع باتفاق العلماء إلا أن يخاف من الإسراع انفجار الميت أو تغيره ونحوه، فيتأنى

“Kesunnahan mempercepat membawa jenazah ini sudah disepakati oleh para ulama, kecuali jika dalam kecepatan ini berdampak pada keutuhan mayit, sehingga jika demikian disunahkan untuk berjalan dengan normal saja”. (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Juz 2 Halaman 1540).

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya hukum ambulans membawa jenazah dengan cepat adalah diperbolehkan ketika tidak membahayakan jenazahnya, apabila demikian maka pacu saja mobilnya dengan kecepatan normal. Wallahu A’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH