Hukum Anak Kecil Mengumandangkan Adzan

Umumnya yang mengumandangkan adzan di masjid sebagai tanda masuknya waktu shalat adalah orang yang sudah dewasa. Namun di sebagian masjid, terkadang yang mengumandangkan adzan adalah anak yang masih kecil. Sebenarnya, bagaimana hukum anak yang masih kecil mengumandangkan adzan?

Dalam kitab-kitab fiqih, anak kecil (arab: shobiyy) dikategorikan menjadi dua bagian,

  • Pertama, anak kecil yang masih belum tamyiz (kesadaran membedakan antara yang baik dan buruk) atau belum mencapai usia tujuh (7) tahun.
  • Kedua, anak kecil yang sudah tamyiz atau sudah mencapai usia tujuh (7) atau lebih, dan belum usia baligh.

Untuk kategori pertama, yaitu anak kecil yang belum tamyīz, para ulama sepakat bahwa dia tidak boleh mengumandangkan adzan di masjid untuk memberitahukan masuknya waktu shalat. Jika dia mengumandangkan adzan, maka adzannya dinilai tidak cukup.

Sementara untuk kategori kedua, yaitu anak kecil yang sudah tamyīz, maka para ulama membolehkan dia mengumandangkan adzan. Hanya saja meski boleh hukumnya adalah makruh jika masih ada orang dewasa yang bisa mengumandangkan adzan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

الصَّبِيُّ غَيْرُ الْعَاقِل أَيْ غَيْرُ الْمُمَيِّزِ لاَ يَجُوزُ أَذَانُهُ بِاتِّفَاقٍ؛ لأِنَّ مَا يَصْدُرُ مِنْهُ لاَ يُعْتَدُّ بِهِ، أَمَّا الصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ فَيَجُوزُ أَذَانُهُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ مَعَ كَرَاهَتِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيَّةِ، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ أَيْضًا مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ إِذَا اعْتَمَدَ عَلَى بَالِغٍ عَدْلٍ فِي مَعْرِفَةِ دُخُول الْوَقْتِ

Anak kecil yang masih belum berakal, artinya belum tamyiz, dia tidak boleh mengumandangkan adzan menurut kesepakatan para ulama. Hal ini karena perbuatan yang berasal dari anak kecil yang belum tamyiz tidak diperhitungkan. Adapun anak kecil yang sudah tamyiz, maka dia boleh mengumandangkan adzan menurut ulama Hanafiyah, hanya saja makruh menurut Abu Hanifah dan ulama Syafiiyah. Itu merupakan salah satu pendapat di kalangan ulama Hanabilah, dan juga pendapat ulama Malikiyah jika masih ada orang dewasa yang bisa dipercaya mengetahui masuknya waktu shalat.

Dalam kitab Badāi’ as-Shonāi’ juga disebutkan sebagai berikut;

وَأَمَّا أَذَانُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يَعْقِلُ فَلَا يُجْزِئُ ، وَيُعَادُ ؛ لِأَنَّ مَا يَصْدُرُ لَا عَنْ عَقْلٍ لَا يُعْتَدُّ بِهِ ، كَصَوْتِ الطُّيُورِ

Adzan anak kecil yang belum memiliki akal (belum tamyiz), hukumnya tidak sah dan harus diulang. Karena perbuatan yang berasal dari orang yang tidak berakal tidak perhitungkan, seperti suara burung.

BINCANG SYARIAH