Hukum Berkurban Atas Nama Anak Kecil

Saat ini, banyak di antara para orangtua yang mengikut sertakan anaknya yang masih kecil dalam kurban. Misalnya, ada orangtua yang membeli sapi sebagai kurban untuk tujuh orang dan di antara tujuh orang tersebut terdapat anaknya yang masih kecil. Sebenarnya, bagaimana hukum berkurban atas nama anak kecil ini?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum berkurban bagi anak kecil atau orangtua berkurban atas nama anak kecil. Setidaknya ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, berkurban tidak dianjurkan bagi anak kecil dan juga tidak dianjurkan bagi orangtua berkurban atas nama anaknya yang masih kecil. Berkurban tidak dianjurkan bagi anak kecil, baik menggunakan harta anak kecil tersebut atau menggunakan harta orangtuanya. Ini adalah pendapat ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah.

Hal ini karena anak kecil tidak memenuhi syarat untuk berkurban. Menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, di antara syarat seseorang dianjurkan berkurban adalah dia harus baligh dan berakal atau sudah mukallaf.

Kedua, berkurban dianjurkan bagi anak kecil, baik menggunakan hartanya sendiri jika dia memiliki harta untuk berkurban, atau menggunakan harta dari orangtuanya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, jika anak kecil memiliki harta yang banyak, maka dia bukan hanya dianjurkan berkurban, namun sudah wajib berkurban.

Ini karena tidak disyaratkan harus baligh dan berakal dalam kurban. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, baligh dan berakal tidak termasuk syarat kurban sehingga jika anak kecil mampu dan memiliki harta untuk berkurban, maka dia dianjurkan untuk berkurban.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

الشرطان الرابع والخامس: البلوغ والعقل وهذان الشرطان اشترطهما محمد وزفر ولم يشترطهما أبو حنيفة وأبو يوسف فعندهما تجب التضحية في مال الصبي والمجنون إذا كانا موسرين.. وقال المالكية لا يشترط في سنية التضحية البلوغ ولا العقل

Dua syarat yang keempat dan kelima adalah baligh dan berakal. Dua syarat ini disyaratkan (bagi orang berkurban) oleh Muhammad dan Zufar, dan tidak disyaratkan oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf. Menurut keduanya, kurban wajib bagi harta anak kecil dan orang gila jika keduanya kaya. Ulama Malikiyah berkata; Tidak disyaratkan baligh dan berakal untuk kesunnahan berkurban.

BINCANG SYARIAH