Hukum Bermain Lato-Lato dalam Islam

Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum bermain lato-lato dalam pandangan Islam. Belakangan ini lato-lato menjadi mainan yang banyak digemari, tak hanya anak-anak acap kali orang dewasa pun juga dijumpai kedapatan bermain lato-lato.

Tren permainan lato-lato memberikan pengaruh besar baik sisi positif dan negatif terhadap lingkungan sekitar.  Bahkan, baru baru ini diberitakan ada seorang anak asal Sulawesi terkena bola lato-lato di bagian matanya.

Hal itu membuat dia harus dilarikan ke rumah sakit, selain itu banyak dari orang-orang menyayangkan trend permainan tersebut karena kerap kali membuat bising lingkungan yang asalnya tenang dan tentram sebelum musim trend lato-lato.

Mengenai trend lato-lato yang sekarang lagi ramai, bagaimana pandangan Islam menyikapi fenomena tersebut? Tak bisa dipungkiri, tersebut juga mengandung sisi negatif.

Hukum Main Lato-Lato dalam Islam 

Pada dasarnya segala sesuatu selama tidak ada larangan dari syariat maka hukumnya adalah boleh. Sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab karya Imam As-Syaukani yaitu Fathul Qadir juz 1 halaman 64;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل.

Artiya; Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah boleh, sampai adanya dalil yang menunjukkan perubahan hukum baru dari hukum asal ini.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa bermain lato-lato adalah boleh selama tidak ada larangan dari syariat mengenai hukumnya.

Selain itu terkait kebolehan bermain sesuatu juga di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karya monumentalnya Ihya’ Ulumuddin yang lalu dinukil oleh Imam Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh ala  Madzhahibi Al-Arbaah;

قال ‌الإمام ‌الغزالي ‌في ‌الإحياء: ‌النصوص ‌تدل ‌على ‌إباحة ‌الغناء والرقص والضرب بالدف واللعب بالدرق والحراب،.

Artinya; Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya` Ulumiddin; ‘Adapun bebarapa teks menunjukkan hukum kebolehan bernyanyi, menari, musikdengan rebana, bermain mainan kendi dan tombak.”

Kendatipun demikian kebolehan bermain segala sesuatu itu harus tetap dengan catatan tidak mengandung unsur maksiat atau melahirkan mudharat seperti sampai melalaikan waktu shalat atau hal negatif lainnya seperti mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits;

لا ضرر ولا ضرار.

Artinya; “Tidak boleh membahayakan (membuat tak nyaman) diri dan membahayakan orang lain.”

Selain itu juga ada bunyi kaidah fikih yang berkenaan dengan keharusan menghilangkan mudharat;

الضرر يزال.

Artinya; “Mudharat harus dihilangkan.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum bermain lato-lato adalah boleh boleh saja selama tidak melahirkan mudharat seperti sampai melalaikan shalat atau membuat orang tidak nyaman sebab suara berisiknya.

Demikian penjelasan mengenai hukum bermain lato-lato. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH