Hukum Berobat di Rumah Sakit Non Muslim

Setiap orang yang mengidap suatu penyakit tentu berusaha melakukan pengobatan untuk menyembuhkannya. Tak kecuali bagi seorang muslim. Namun, bagaimana hukum berobat di rumah sakit non muslim?

Kasus berobat di rumah sakit  , yang tentunya mayoritas diisi oleh tenaga kesehatan non muslim, sebenarnya telah dibahas oleh ulama dalam kitab-kitab klasik. Fikih sangat luwes dalam mengatur interaksi muamalah antar individu.

Sehingga, ulama memperbolehkan kita untuk menggunakan jasa dan pelayanan dari non muslim, sebab tidak ada syarat harus beragama Islam dalam transaksi dan interaksi materil.

Al-Kasani dalam kitab Badai’ As-Shanai’ (4/179) menjelaskan:

وَأَمَّا إسْلَامُ الْعَاقِدِ فَلَيْسَ بِشَرْطٍ فَيَصِحُّ مِنْ الْمُسْلِمِ، وَالْكَافِرِ، وَالْحَرْبِيِّ الْمُسْتَأْمَنِ كَمَا يَصِحُّ الْبَيْعُ مِنْهُمْ

Islamnya pelaku transaksi tidak termasuk syarat, sehingga akad sewa-menyewa atau jasa hukumnya sah baik dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim sebagaimana mereka sah melakukan jual-beli” 

Rasulullah SAW sendiri pernah menggunakan jasa nonmuslim, yaitu Abdullah bin Uraiqidh al-Laytsi, sebagai penunjuk jalan ketika hijrah ke Madinah. Peristiwa ini menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Badaiul Fawaid (3/208) menjadi dalil bolehnya mengambil pendapat dari nonmuslim dalam bidang kedokteran, literasi, obat-obatan dan matematika. 

  Ulama juga memperbolehkan orang Islam untuk berobat kepada dokter non muslim, sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyyah yang dikutip oleh Ibnu Muflih al-Hanbali dalam kitab al-Adab as-Syar’iyyah wa al-Minah al-Mar’iyyah (2/441):

إذَا كَانَ الْيَهُودِيُّ أَوْ النَّصْرَانِيُّ خَبِيرًا بِالطِّبِّ ثِقَةً عِنْدَ الْإِنْسَانِ جَازَ لَهُ أَنْ يَسْتَطِبَّ 

Jika orang Yahudi atau Kristen termasuk ahli dalam ilmu kedokteran dan dipercaya oleh semua orang, maka boleh berobat kepadanya”

Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (4/104) ditanya tentang hukum berobat kepada non muslim, beliau menjawab:

يَجُوزُ طِبُّ الْمُسْلِم لِلْكَافِرِ وَلَوْ حَرْبِيًّا كَمَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَلَيْهِ

“Seorang muslim boleh berobat kepada nonmuslim-walaupun berkategori harbi- sebagaimana ia boleh bersedekah kepada nonmuslim”

Imam as-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj (2/45) juga berpendapat senada:

وَيَجُوزُ اسْتِيصَافُ الطَّبِيبِ الْكَافِرِ وَاعْتِمَادُ وَصْفِهِ

“Boleh meminta resep obat kepada dokter non muslim dan mempercayai resepnya”

Oleh karena itu, hukum Islam yang luwes dan mudah memperbolehkan orang Islam untuk menggunakan jasa rumah sakit non muslim untuk menyembuhkan penyakitnya. Sebab menurut Islam, yang diutamakan dalam kedokteran adalah keahlian dan kejujuran tim medisnya, bukan identitas ideologinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Bariqah Mahmudiyyah (1/270):

ثُمَّ إنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَوْنِ الطَّبِيبِ عَادِلًا وَفَاسِقًا بَلْ مُؤْمِنًا وَكَافِرًا بَعْدَ أَنْ سَبَقَ ظَنُّ الْمَرِيضِ إلَى صِدْقِهِ وَحَذَاقَتِهِ 

“Kemudian tidak ada bedanya dalam identitas dokter, baik ia adil, fasik, beriman maupun non muslim, apabila pasien sudah meyakini kejujuran dan keahliannya”

Demikian penjelasan terkait hukum berobat di rumah sakit non muslim. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH