Hukum Bersedekah Sebelum Membayar Utang

Artikel ini akan menjelaskan hukum bersedekah sebelum membayar utang. Belakangan ini marak kasus masyarakat terlilit pinjaman online. Akses yang mudah untuk melakukan transaksi tersebut, membuat tak sedikit orang memiliki utang. Menambah rumitnya permasalahan utang-piutang. 

Di sisi lain, dengan ragam motivasi seseorang ingin tampil paling religius di publik antara lain misal memberikan santunan atau sedekah. Pertanyaannya, bagaimana hukum bersedekah sebelum membayar hutang?

Hukum Bersedekah Sebelum Membayar Utang

Dalam kitab Fathur Rahman (hal: 464) Imam Syihabuddin al-Ramli menulis hukum haramnya bersedekah sebelum membayar utang.

وكذا يحرم عليه التصدق بما يحتاجه لدين لا يرجو له وفاء؛ لأن كلا منهما حق واجب فلا يترك لسنة، 

“Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang dibutuhkan untuk membayar utang yang mana tidak ada harapan melunasi tanpa harta tersebut. Karena keduanya (nafkah dan utang) adalah hak kewajiban yang tak boleh dikorbankan demi kesunahan”.

Keterangan yang mirip juga bisa dijumpai dalam kitab Fathul Muin (hal: 258) karya Syekh Zainuddin al-Malibari sebagai berikut.

لا يسن التصدق بما يحتاجه بل يحرم بما يحتاج إليه… أو لوفاء دينه ولو مؤجلا وإن لم يطلب منه ما لم يغلب على ظنه حصوله من جهة أخرى ظاهرة لان الواجب لا يجوز تركه لسنة

“Tidak sunah bersedekah dengan harta yang dibutuhkan bahkan haram hukumnya bersedekah dengan harta yang dibutuhkan … untuk membayar utang meski utang yang akan datang, dan meski tidak ditagih. Selama tidak memiliki dugaan bahwa ia akan membayar utang dari harta lainnya yang jelas. Karena hal yang wajib tak boleh diabaikan demi hal yang sunah”.

Dari keterangan Syekh Zainuddin al-Malibari bisa dipahami bahwa keharaman bersedekah sebelum membayar hutang ketika orang yang bersedekah tersebut tidak sanggup bayar utang kecuali dengan harta yang disedekahkan. Artinya, uang yang disedekahkan itulah satu-satunya yang bisa melunasi hutang. Mafhumnya, tidak haram bersedekah ketika ada harta lain yang bisa menyauri utang. 

Dalam ungkapan Imam Syihabuddin al-Ramli menegaskan dalam kitab Fathu al-Rahman (hal: 464).

فإن رجا وفاءه من جهة أخرى واستند ذلك إلى سبب ظاهر .. فلا بأس بالتصدق،

“Maka bilamana berharap bisa melunasi utang dari harta lain (selain yang disedekahkan) dan ia bersandar pada sebab yang jelas maka tidak apa-apa bersedekah walaupun belum membayar utang”.

Haram Secara Mutlak Ketika Hutang Sudah Ditagih

Namun demikian, keharaman bersedekah sebelum membayar utang berlaku secara mutlak dalam arti baik bisa membayar utang dengan harta lainnya tatkala utang itu sudah jatuh tempo atau sudah ditagih. 

Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 4 halaman 197 bertutur.

وَقَدْ وَجَبَ وَفَاءُ الدَّيْنِ عَلَى الْفَوْرِ بِمُطَالَبَةٍ أَوْ غَيْرِهَا، فَالْوَجْهُ وُجُوبُ الْمُبَادَرَةِ إلَى إيفَائِهِ وَتَحْرِيمُ الصَّدَقَةِ بِمَا يَتَوَجَّهُ إلَيْهِ دَفْعُهُ فِي دَيْنِهِ كَمَا قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ

“Kadang wajib segera nyaur utang sebab ditagih atau lainnya maka wajib bersegera membayar utang dan haram bersedekah dengan harta yang bisa melunasi hutangnya sebagaimana perkataan Imam al-Adra’i”.

Sedangkan dalam Kitab Nihayah al-Muhtaj juz 6 halaman 175 Imam al-Ramli dengan lugas memvonis keharamannya secara mutlak sebagai berikut.

نَعَمْ إنْ وَجَبَ أَدَاؤُهُ فَوْرًا لِطَلَبِ صَاحِبِهِ لَهُ أَوْ لِعِصْيَانِهِ بِسَبَبِهِ مَعَ عَدَمِ رِضَا صَاحِبِهِ بِالتَّأْخِيرِ حَرُمَتْ الصَّدَقَةُ قَبْلَ وَفَائِهِ مُطْلَقًا: كَمَا تَحْرُمُ صَلَاةُ النَّفْلِ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ فَرْضٌ فَوْرِيٌّ

Iya tetapi jika membayar utannya wajib segera lantara sudah ditagih atau bermaksiatnya seseorang sebabnya serta tak ada restu sari pemilik piutang untuk ditunda maka hukumnya haram secara mutlak bersedekah sebelum membayar utang tersebut sebagaimana haram shalat sunnah atas orang yang wajib shalat fardu dengan segera”.

Alasan Keharaman Bersedekah Sebelum Membayar Utang

Adapun alasan mengapa utang harus dibayar lebih dulu ketimbang bersedekah yang menyebabkan hukumnya menjadi haram. Yakni, membayar utang hukumnya wajib sementara bersedekah hukumnya sunnah. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan.

وَأَمَّا تَقْدِيمُ الدَّيْنِ فَلِأَنَّ أَدَاءَهُ وَاجِبٌ فَيَتَقَدَّمُ عَلَى الْمَسْنُونِ،

“Adapun mendahulukan utang (ketimbang sedekah) yaitu karena membayar utang hukumnya wajib sehingga didahulukan dari pada (sedekah) yang sunnah”.

Hal ini – sebagaimana analogi Imam al-Ramli – sama dengan keharaman shalat sunnah atas orang yang wajib shalat fardhu dengan segera. Wallahu a’lam. 

BINCANG SYARIAH