Hukum Berteman dengan Penghayat Kepercayaan

Bagaimana hukum berteman dengan penghayat kepercayaan? Hidup di Lingkungan yang sangat Heterogen seperti Indonesia ini, tidak menutup kemungkinan kita bekerja sama atau bahkan berteman dengan orang non Muslim atau Kaum Penghayat.

Perlu diketahui, bahwasa tidak ada larangan untuk berbuat baik kepada siapapun. Meski berbeda agama dan berbagai aspek lainnya, kita diperintahkan untuk berbuat baik kepadanya. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8-9;

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya; Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (8) 

اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya; Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim (9). 

Ketika mengomentari ayat ini, Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya;

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ﴾ أَيْ لَا يَنْهَاكُمْ عَنِ الْإِحْسَانِ إِلَى الْكَفَرَةِ الَّذِينَ لَا يُقَاتِلُونَكُمْ فِي الدِّينِ، كَالنِّسَاءِ وَالضَّعَفَةِ مِنْهُمْ، ﴿أَنْ تَبَرُّوهُمْ﴾ أَيْ: تُحْسِنُوا إِلَيْهِمْ ﴿وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ﴾ أَيْ: تَعْدِلُوا … إلى أن قال… إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ عَنْ مُوَالَاةِ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ نَاصَبُوكُمُ الْعَدَاوَةَ، فَقَاتَلُوكُمْ وَأَخْرَجُوكُمْ، وَعَاوَنُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ، يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنْ مُوَالَاتِهِمْ وَيَأْمُرُكُمْ بِمُعَادَاتِهِمْ.

Artinya; Allah Swt tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan adil pada Non Muslim (semisal perempuan dan kaum sipil yang lemah) yang tidak memerangi kalian dalam hal agama. Allah Swt hanya melarang kalian untuk berteman dengan mereka yang jelas-jelas memusuhi kalian, bahkan sampai mengusir atau membunuh. Maka kepada mereka dilarang berteman dan kita diperintahkan untuk melawannya”.(Tafsir Ibnu Katsir, QS; 60:8) 

Oleh karenanya, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya memetakan menjadi 3 aspek terkait hukum berteman dengan Non Muslim. Beliau menyatakan; 

واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباً له في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام

Artinya; Ketahuilah bahwa orang Muslim mencintai non-Muslim (kafir) melihat tiga situasi dan sikap :

1.Tidak boleh jika ridho akan kekafiran dan bahkan mencintai orang kafir lantaran kekafirannya. Hal ini dilarang, bahkan bisa menyebabkan ia kafir.

  1. Pergaulan dan interaksi sosial dengan baik di dunia,  hal ini boleh atau tidak dilarang.
  2. Menolong orang kafir, entah dengan sebab ada tali persaudaraan atau dengan sebab simpati, namun tetap meyakini bahwa agamanya adalah tidak benar. Yang demikian tidak membuatnya Kafir, hanya saja lebih baik dijauhi ketika ia mudah goyah. Sehingga ditakutkan ia ridho atas kekafirannya, yang mana ini bisa menyebabkan kekafiran”. (Marah Labid, Juz 1 H. 120)

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya diperbolehkan untuk berteman dengan hukum berteman dengan penghayat kepercayaan. Wallahu A’lam bi Al-Shawab.

BINCANG SYARIAH