Hukum Bunuh diri dalam Islam

Salah satu tren yang tengah marak terjadi di Indonesia adalah maraknya kasus bunuh diri. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), ada 971 kasus bunuh diri di Indonesia sepanjang periode Januari hingga 18 Oktober 2023. Angka itu sudah melampaui kasus bunuh diri sepanjang tahun 2022 yang jumlahnya 900 kasus. Lantas bagaimana hukum bunuh diri dalam Islam?

Pada dasarnya, kehidupan adalah anugerah dari Allah SWT. Dia yang menciptakan dan menentukan kapan ajal datang. Maka, Islam dengan tegas melarang tindakan bunuh diri, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak Allah dan pelanggaran terhadap diri sendiri.

Hukum bunuh diri dalam Islam adalah haram, dan termasuk dalam dosa besar. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa [4] ayat 29, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Ayat ini dengan tegas melarang tindakan bunuh diri, menegaskan bahwa Allah Maha Penyayang kepada hamba-Nya dan tidak menghendaki mereka menderita di dunia maupun akhirat. Imam Baghawi dalam tafsir Ma’alim Tanzil fi Tafsir al Qur’an, Jilid 1, halaman 502, bahwa Allah melarang manusia untuk membunuh diri. Pasalnya, itu perbuatan tercela.

وَقِيلَ: أَرَادَ بِهِ قَتْلَ الْمُسْلِمِ نَفْسَهُ

Artinya; dan dikatakan; maksudnya [an-Nisa ayat 29], bahwa melarang seorang muslim untuk bunuh diri.

Lebih lanjut, dalam Hadits Nabi Muhammad SAW juga memperkuat larangan bunuh diri. Dalam sabdanya, Rasulullah mengancam bahwa orang yang bunuh diri kelak akan mendapatkan siksa di nereka. Nabi bersabda;

«مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Artinya; barang siapa membunuh dirinya dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka kelak akan diazab di akhirat.

Pada hadits lain, hukuman bagi pelaku bunuh diri dalam Islam adalah dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Pelaku bunuh diri akan menerima siksaan yang sama persis seperti caranya bunuh diri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah berikut:

مَن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالداً مخلداً فيها أبداً ، ومَن تحسَّى سمّاً فقتل نفسه فسمُّه في يده يتحساه في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً ، ومَن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً

Artinya; Siapa yang melompat dari gunung dan membunuh dirinya, maka ia berada di neraka Jahannam dan akan terus melompat di dalamnya selama-lamanya. Siapa yang menenggak racun dan membunuh dirinya, maka racunnya di tangannya dan ia akan terus menenggaknya di neraka Jahannam selama-lamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besinya di tangannya dan ia akan terus menusuk perutnya dengannya di neraka Jahannam selama-lamanya.

Lantas apakah orang bunuh diri kekal di dalam neraka?

Dalam hadis ini disebutkan bahwa pelaku bunuh diri mendapatkan ampunan Allah karena melakukan hijrah dan masuk surga. Berdasarkan hadis ini, Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan sebagai berikut;

أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر ، ولا يقطع له بالنار ، بل هو في حكم المشيئة

Adapun hukum-hukum dalam hadis ini, maka di dalamnya terdapat hujjah bagi kaidah yang agung untuk kelompok Ahlussunnah bahwa orang yang membunuh dirinya atau melakukan maksiat lainnya kemudian meninggal tanpa bertaubat, maka tidak dihukumi kafir dan tidak dipastikan masuk neraka, tetapi dia masuk ke dalam hukum kehendak Allah.

Terakhir, beban hidup terkadang memang bisa berat, namun bunuh diri bukanlah jawaban. Ingatlah, Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Setiap kesulitan pasti ada jalan keluarnya. Jangan putus asa, carilah pertolongan dan teruslah berjuang, Insya Allah jalan terang akan segera terlihat.

BINCANG SYARIAH