Hukum Jual Beli Buket Uang

Bagaimana hukum jual beli buket uang dalam Islam? Buket merupakan sebuah karangan yang biasanya diberikan sebagai hadiah atau kado wisuda, ulang tahun, pernikahan, atau perayaan lainnya kepada teman, saudara, atau orang tersayang lainnya. Buket sendiri memiliki beraneka macam dan bentuk, ada buket bunga, buket coklat, buket buah, buket boneka, dan buket uang.

Buket uang merupakan kumpulan uang yang dibungkus dengan plastik bening dan disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan kado yang cantik dan meningkatkan daya tarik tersendiri bagi para konsumen.

Sebagian konsumen ada yang memilih proses pemesanan dan nominal uang tertentu dengan harga yang disepakati oleh pihak pengrajin dan pihak konsumen. Lantas, bagaimanakah hukum jual beli buket uang dalam Islam?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum jual beli buket uang dalam islam. Pada dasarnya, fungsi uang yang beredar di negara ini adalah sebagai alat transaksi yang dihukumi sah oleh semua ulama baik dari kalangan salaf maupun ulama kontemporer. 

Sebagaimana dalam kitab Khasiyah At- Turmusy, juz 4 halaman 29 berikut;

واختلف المتأخرون فى الورقة المعروف بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظراإلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلرس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل

Artinya : “Ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai uang yang dikenal dengan istilah naut, menurut Syekh Salim bin Samir dan Habib Abdullah bin Samit, itu termasuk kategori duyun karena memandang terhadap kandungan uang yang disebutkan digunakan sebagai alat transaksi. Menurut Syekh Muhammad al-Anbabi dan Habib Abdullah bin Abi Bakar, itu ibarat uang receh yang dicetak, dan melakukan transaksi dengan uang itu dihukumi sah menurut semua orang.”

Berdasarkan keterangan diatas, fungsi uang yang beredar di negara ini adalah sebagai alat transaksi yang dihukumi sah oleh semua ulama. Namun, seseorang seseorang diperbolehkan membeli buket yang berisi uang karena bermanfaat dan mempunyai nilai.

Selain itu, untuk biaya tambahan yang ada dalam pembelian buket ditujukan kepada biaya plastik bening dan barang lainnya yang disusun sedemikian rupa sebagai salah satu karya seni cipta atau prakarya yang dibuat penjual.

Sebagaimana dalam lanjutan keterangan kitab Khasiyah At- Turmusy, juz 4 halaman 29 berikut,

فان بيعت الاوراق بمثلها متماثلا او متفاضلا كان من قبيل الدين وهو باطل واذا قصدت المعاملة بأعيانها كانت كالفلوس المضروبة فيصح البيع بها وبيع بعضها ببعض لانها منتفع بها وذات قيمة كالنحاس المضروب وتصير عرض تجارة بنيتها

Artinya “Jika uang itu dijual dengan sejenisnya, baik sama maupun berbeda, maka hal itu seperti hutang dan tidak sah. Jika jual beli itu ditujukan kepada kertas yang dijadikan uang seperti uang receh yang dicetak, maka hukumnya sah untuk menjual keseluruhan dan sebagiannya. Karena bermanfaat dan mempunyai nilai seperti tembaga yang dicetak dan menjadi barang dagangan dari suatu perdagangan yang dimaksudkan.”

Berdasarkan keterangan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan membeli buket yang berisi uang karena bermanfaat dan mempunyai nilai. Selain itu, untuk biaya tambahan yang ada dalam pembelian buket ditujukan kepada biaya plastik bening dan barang lainnya yang disusun sedemikian rupa sebagai salah satu karya seni cipta atau prakarya yang dibuat penjual.

Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli buket uang dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH