Bagaimana hukum kurban di awal Bulan Rajab? Pasalnya, pada awal bulan Rajab, umat Islam di Arab Jahiliyyah memiliki tradisi menyembelih hewan. Tradisi ini disebut sebagai Athirah.
Menurut Al-Azhari, tradisi ini bermula dari kebiasaan mereka untuk bernadzar. Ketika mendapatkan sesuatu yang diinginkan, mereka akan berjanji untuk menyembelih hewan di bulan Rajab. Bahkan, jika mereka mengalami kesulitan yang berat, mereka akan menyembelih beberapa kijang. Demikian secuplik sejarah dari kurban di awal bulan Rajab yang dikenal dengan istilah Athirah ini. Bahkan tradisi ini berlanjut di awal mula Islam. Dikatakan;
جَاءَ الإِْسْلاَمُ وَالْعَرَبُ يَذْبَحُونَ فِي شَهْرِ رَجَبٍ مَا يُسَمَّى بِالْعَتِيرَةِ أَوِ الرَّجَبِيَّةِ، وَصَارَ مَعْمُولاً بِذَلِكَ فِي أَوَّل الإِْسْلاَمِ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَهْل كُل بَيْتٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ
Artinya; “Ketika Islam datang, masyarakat Arab jahiliyah memiliki tradisi menyembelih hewan di bulan Rajab. Tradisi ini dikenal dengan istilah Athirah atau Rajabiyah, sehingga amaliah ini pada awal mula Islam itu dikerjakan juga. Hal ini berdasarkan sabdanya Rasulullah SAW bahwa “setiap rumah itu harus menyembelih kurban dan Athirah”.
Hanya saja, ulama 4 Madzhab berbeda pendapat terkait hukumnya. Kementerian Wakaf Kuwait dalam kompilasi hukumnya menyatakan;
لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ اخْتَلَفُوا بَعْدَ ذَلِكَ فِي نَسْخِ هَذَا الْحُكْمِ، فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ (الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّ طَلَبَ الْعَتِيرَةِ مَنْسُوخٌ. وَاسْتَدَلُّوا بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ فَرَعَ لاَ عَتِيرَةَ وَبِمَا رُوِيَ عَنِ السَّيِّدَةِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: ” نَسَخَ صَوْمُ رَمَضَانَ كُل صَوْمٍ كَانَ قَبْلَهُ، وَنَسَخَتِ الأُْضْحِيَّةُ كُل ذَبْحٍ كَانَ قَبْلَهَا، وَنَسَخَ غُسْل الْجَنَابَةِ كُل غُسْلٍ كَانَ قَبْلَهُ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا قَالَتْ ذَلِكَ سَمَاعًا مِنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَِنَّ انْتِسَاخَ الْحُكْمِ مِمَّا لاَ يُدْرَكُ بِالاِجْتِهَادِ
Artinya; Mayoritas ulama’ dari kalangan Hanafi, Maliki dan Hambali menyatakan bahwasanya anjuran athiroh ini sudah dihapus. Mereka berlandaskan pada Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi ” Tidak ada fara’ dan athiroh”.
Selain itu juga bersandar pada riwayatnya Sayyidah Aisyah yang mana beliau menyatakan bahwasanya puasa bulan Ramadan itu menasakh semua puasa yang ada sebelumnya, berkurban itu menasakh amalan penyembelihan kurban sebelumnya, dan mandi jinabah juga menghapus kewajiban mandi sebelumnya”. Pernyataan ini disampaikan oleh Sayyidah Aisyah berdasarkan pendengarannya dari Baginda Rasulullah SAW, sebab penghapusan hukum ini tidak dicetuskan melalui metode ijtihad”.
Adapun menurut Madzhab Syafi’i, hukum athiroh ini tidak dinasakh. Madzhab ini berbeda sendiri dengan selainnya, dikatakan;
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى عَدَمِ نَسْخِ طَلَبِ الْعَتِيرَةِ، وَقَالُوا تُسْتَحَبُّ الْعَتِيرَةُ، وَهُوَ قَوْل ابْنِ سِيرِينَ. قَال ابْنُ حَجَرٍ: وَيُؤَيِّدُهُ مَا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ نُبَيْشَةَ قَال: نَادَى رَجُلٌ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّا كُنَّا نَعْتِرُ عَتِيرَةً فِي الْجَاهِلِيَّةِ فِي رَجَبٍ، فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَال: اذْبَحُوا لِلَّهِ فِي أَيِّ شَهْرٍ كَانَ. . . إِلَخْ الْحَدِيثِ. قَال ابْنُ حَجَرٍ فَلَمْ يُبْطِل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَتِيرَةَ مِنْ أَصْلِهَا، وَإِنَّمَا أَبْطَل خُصُوصَ الذَّبْحِ فِي شَهْرِ رَجَبٍ. قَال النَّوَوِيُّ: الصَّحِيحُ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ، وَاقْتَضَتْهُ الأَْحَادِيثُ: أَنَّهُمَا لاَ يُكْرَهَانِ، بَل يُسْتَحَبَّانِ، (أَيِ الْفَرَعُ وَالْعَتِيرَةُ).
Artinya; “Adapun Mazhab Syafi’i, mereka berpendapat bahwasanya anjuran terkait amalan Atiroh ini tidak dihapus. Bahkan mereka menstatusinya dengan hukum sunnah demikian juga disampaikan oleh Ibnu Sirin. Ibnu Hajar al-asqalani menyatakan bahwa “Pendapat demikian ini dikuatkan dengan riwayat yang disampaikan oleh Imam Abu Dawud, Al-Nasa’i, Ibnu Majah, dan riwayat yang disahihkan oleh Al Hakim dan Ibnul Munzir, yang mana Nubaisyah menyatakan “Seorang laki-laki memanggil Rasulullah SAW, katanya,
“Wahai Rasulullah, di masa Jahiliyah kami biasa mempersembahkan kurban di bulan Rajab, lantas apa yang anda perintahkan kepada kami?” beliau menjawab: “Sembelihlah untuk Azza Wa Jalla pada bulan apa saja, dan berbuatlah kebajikan untuk Allah, serta berilah makan (kepada orang lain).”Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, di masa Jahiliyyah kami bisa menyembelih fara’, lantas apa yang sekiranya anda perintahkan untuk kami?”
Beliau bersabda: “Pada setiap Sa`imah ada fara’ yang diasuh oleh ternakmu, sehingga jika ia telah besar maka kamu dapat menyembelihnya dan menyedekahkan dagingnya”. Menurut Ibnu Hajar, Rasulullah SAW itu tidak membatalkan hukum athiroh ini. Hanya saja Rasulullah itu membatalkan kekhususan penyembelihan di bulan Rajab.
Oleh karenanya Imam Al-Nawawi dengan tegas menyatakan bahwasanya pendapat yang kuat yang disampaikan oleh Imam Al-Syafi’i dan sesuai tuntunan hadis adalah bahwasanya athiroh dan Fara’ ini tidak makruh, bahkan disunahkan”.
Pemilahan Hukum ini juga ditegaskan kembali oleh pakar fikih komparatif, yaitu Prof. Wahbah Al-Zuhaili dalam magnum opusnya menyatakan;
قال الحنفية: تباح العقيقة ولا تستحب؛ لأن تشريع الأضحية نسخ كل دم كان قبلها من العقيقة، والرجبية، والعتيرة، فمن شاء فعل، ومن شاء لم يفعل. والنسخ ثبت بقول عائشة: «نسخت الأضحية كل ذبح كان قبلها». وقال جمهور الفقهاء (غير الحنفية): لا تسن العتيرة، أو الرجبية.
“Akikah ini hukumnya mubah (tidak disunnahkan), karena pasca disyariatkannya kurban itu sudah menghapus kurban lainnya yang ada sebelumnya. Adapun Athirah, ini hukumnya mubah juga. Siapa yang berkehendak, maka kerjakanlah. Dan jika tidak, maka boleh saja. Adapun madzhab selainnya, mereka mengatakan bahwa athirah ini tidak disunnahkan”. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Jilid 4, halaman 2745)
Dengan demikian, bisa diketahui bahwasanya hukum athiroh atau kurban di awal Bulan Rajab, hukumnya disunnahkan oleh Mazhab Syafi’i saja. Sedangkan menurut selainnya, tidak demikian. Sebab anjuran terkait Athirah ini sudah dihapus dengan adanya perintah berkurban.
Keterangan tentang hukum kurban di bulan Rajab ini disarikan dari kompilasi hukum Islam yang diterbitkan oleh Kementrian Wakaf Kuwait dengan judul Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam bi Al-Shawab.