Sekarang sudah ada dunia metaverse. Yang membuat dunia virtual akan seperti dunia nyata. Nah, lantas bagaimana hukum makan di Metaverse saat puasa? Apakah batal atau tidak?
Ketika era teknologi semakin canggih, maka kita akan mendapati permasalahan-permasalahan baru yang tidak dijumpai dalam kitab turats. Maka mengkontekstualisasikan ibarot di kitab turats itu adalah suatu hal yang niscaya, karena nash (Al-Qur’an dan Al-Sunnah) itu sudah berhenti.
Terkait makan di Metaverse saat puasa, simak penjelasan dari ulama:
المفطر السادس : وصول عين من منفذ مفتوح إلى الجوف : قوله: «وصول عين» خرج به : الهواء، فلا يضر وصول هواء إلى الجوف، وكذلك مجرد الطعم والريح بدون عين فلا يفطر ما وصل منهما إلى الجوف .
“perkara yang membatalkan puasa yang keenam adalah masuknya ain (benda semisal makanan atau minuman) dari jalan yang tembus yang terbuka (semisal mulut) menuju perut. Dikecualikan dari ain tadi, yaitu hawa atau angin, begitu juga dengan mencicipi atau mengendus makanan yang tanpa ada ain masuk ke perut.”. (Al-Taqrirat al-Sadidah, jilid I/452)
Memandang bahwa dunia metaverse bukanlah dunia nyata, yang mana ketika makan di sana, tidak ada yang masuk pada perut kita, maka yang demikian tidaklah membatalkan puasa. Sebab yang dinamakan makan itu adalah memasukkan makanan atau minuman ke perut, yang demikianlah yang dimaksud dengan makan dan minum itu membatalkan puasa.
Namun ada yang makan ain, tapi tidak membatalkan puasa. Ada keterangan yang unik, ini tertera dalam berbagai kitab, berikutnya adalah redaksinya:
قَوْلُ الْمَتْنِ (وَعَنْ وُصُولِ الْعَيْنِ) أَيْ: الَّذِي مِنْ أَعْيَانِ الدُّنْيَا بِخِلَافِ عَيْنٍ مِنْ أَعْيَانِ الْجَنَّةِ فَلَا يُفْطِرُ بِهَا الصَّائِمُ شَيْخُنَا عِبَارَةُ ع ش. (فَائِدَةٌ) قَالَ شَيْخُنَا الْعَلَّامَةُ الشَّوْبَرِيُّ إنَّ مَحَلَّ الْإِفْطَارِ بِوُصُولِ الْعَيْنِ إذَا كَانَتْ مِنْ غَيْرِ ثِمَارِ الْجَنَّةِ جَعَلَنَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ أَهْلِهَا. فَإِنْ كَانَتْ الْعَيْنُ مِنْ ثِمَارِهَا لَمْ يُفْطِرْ بِهَا ثُمَّ رَأَيْته فِي الْإِتْحَافِ اهـ.
“yang bisa membatalkan puasa adalah ain atau materinya dunia, bukan materi dari surga, maka memakan ain dari surga itu tidak membatalkan puasa. Menurut Imam Al-Syaubari, yang dimaksud batalnya puasa karena makan adalah ketika ada materi (memang benar-benar benda) dunia yang masuk ke perut”. (Hawasyi Syarwani Ala Tuhfat Al-Muhtaj, III/400)
Keterangan dari Imam Syaubari ini banyak dikutip oleh Ulama’, antara lain: as-Sayyid al-Habib ‘Abdur Rahman Ba’alwiy dalam kitabnya yang Bughyah al-Mustarsyidin (h. 140), Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Minhaj, ( jilid 3/418) dan I’anah Al-Thalibin.
Jadi makan di metaverse saat puasa adalah tidak membatalkan, sebab tidak ada materi yang masuk ke perut kita. Demikian penjelasan terkait hukum makan di metaverse saat puasa. Wallahu A’lam.