Hukum Memajang Tulisan Allah dan Nabi Muhammad di Dinding

APA hukum memajang tulisan Allah dan Nabi Muhammad di dinding?

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad Al-Utsaimin, kemudian beliau menjawab sebagai berikut, “Hal itu bukan pada tempatnya, karena menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tandingan dan selevel dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seandainya seseorang melihat tulisan ini sedangkan ia tidak tahu tentang siapa keduanya (Allah dan Muhammad), maka ia yakin seyakin-yakinnya bahwa keduanya setara dan serupa. Dengan demikian, wajib menghilangkan nama Rasulullah.

Meskipun demikian, tersisa pertanyaan tentang lafal اَللهُ saja, bolehkah? (Jawabannya adalah) dikarenakan kata ini diucapkan oleh orang-orang sufi dan menjadikannya pengganti zikir, yaitu mereka mengatakan اَللهُ ،اَللهُ ،اَللهُ maka sebaiknya juga dilepas (dari dinding). Janganlah menulis اَللهُ atau مُحَمَّدٌ di dinding maupun di papan, atau di tempat lainnya.” (Fatawa Arkanil Islam oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hlm. 192)

Hukum Memajang Tulisan Allah dan Nabi Muhammad di Dinding, Bagaimana dengan Kaligrafi?

Ya, lalu bagaimana dengan kaligrafi al-Quran yang di ditempel di dinding?

Syekh Shalih Al-Fauzan menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Quran sebagai petunjuk, cahaya, dan obat bagi yang ada di dalam hati. Dia juga menurunkannya untuk dibaca, di-tadabburi (dipahami maknanya), diamalkan, dan mencari cahaya dengan petunjuknya serta menjadikannya Imam dan pemimpin menuju Allah dan surga-Nya.

Al-Quran adalah hujjah Allah bagi hamba-,Nya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Al-Quran adalah hujjah (pembela) bagimu atau penghujatmu.‘ Jika engkau berpegang teguh dan mengamalkannya maka jadilah ia pembelamu yaitu menunjukimu ke surga. Namun, jika engkau berpaling darinya maka ia akan menghujatmu yaitu melemparkanmu ke neraka.

Hukum Memajang Tulisan Allah dan Nabi Muhammad di Dinding, Kenapa Tidak Boleh?

Adapun menulisnya dalam pajangan atau menggantungkannya di dinding, maka hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menghina al-Quran, karena mungkin saja tempat digantungkannya itu ada sesuatu yang maksiat atau fasik.

Bisa jadi, pajangan tersebut jatuh sehingga diinjak dan dirusak oleh penghuni rumah yang tidak mengindahkan al-Quran. Kadang-kadang ditulis dalam bentuk ukiran dengan maksud hanya sebagai pemandangan saja.

Intinya, al-Quran wajib dijaga dari hal-hal yang sia-sia ini dan tidaklah para salaf melakukannya. al-Quran diturunkan bukan untuk ditulis di dinding melainkan untuk ditulis di hati dan nampak pengaruhnya dalam amalan-amalan dan gerak-gerik keseharian.” (Al-Muntaqa: 2/77)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008) | Konsultasi Syariah

ISLAMPOS