Bagaimana Hukum Memakai Behel?

Bagaimana hukum memakai behel dalam Islam dengan tujuan kesehatan? Pasalnya, saat ini tengah tren memasang kawat gigi atau behel (orthodontics) hingga saat ini masih digandrungi masyarakat.

Utamanya di kalangan anak remaja. Dan agaknya bukan hanya alasan kesehatan semata, melainkan juga sudah menjadi gaya hidup. Sebenarnya dalam dunia medis, ortodontik digunakan untuk menalangi kasus gigi yang tidak normal, seperti gigi tidak rata, jarang-jarang, gigi tonggos, dan sebagainya.

Faktor penyebabnya bisa karena keturunan, penyakit kronis, kebiasaan-kebiasaan buruk yang merusak gigi atau kelainan bawaan. Gigi yang tidak normal perlu dipasang alat cekat dari kawat. Selain tersusun rapi juga terlihat estetis.

Sebenarnya pemakaian behel (kawat gigi) bertujuan untuk kesehatan dan mengembalikan fungsi gigi. Misalkan untuk mengunyah makanan dan berbicara. Jika gigi tersusun secara oklusi, yakni tutup-menutupnya gigi atas dan bawah secara sempurna, tentu fungsinya pun akan optimal.

Adapun perdebatan hukum memakai behel adalah terkait sebuah larangan merenggangkan atau mengikir gigi dalam hadist sahih diriwayatkan Imam Muslim berikut ini

عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibrahim bin Alqamah dari Abdillah Ra.berkata, Allah telah melaknat wanita yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi (mengikir) demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim).

Mengenai maksud hadis tersebut, Imam An-Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/107, menjelaskan:

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

Artinya: “Sabda Nabi Muhammad SAW, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan.

Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan,”

Hadits tersebut menjelaskan larangan merubah gigi dengan tujuan agar gigi tampak lebih indah dan lebih cantik. Imam Nawawi menerangkan, “Maksud al-Mutafalijat dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan.”

Sedang kata al-falaj artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Hal Ini sering dilakukan orang-orang yang sudah tua agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.

Maka jika memasang behel dengan tujuan lain yang tidak bermanfaat jelas dilarang oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Apalagi bila sampai ditambah-tambahkan dan mengubah dengan niat mempercantik diri yang mengarah pada tindakan berlebihan.

Bahkan jika dilihat dari koridor syariat, tren demikian bisa jatuh pada hal-hal negatif yang berujung pada keharaman. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisa’: 119 sebagai berikut:

وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan aku (setan) sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka benar-benar mengubahnya”. (QS. An-Nisa’: 119).

Berdasarkan uraian singkat di atas, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif yang lebih dikenal dengan Buya Yahya menjelaskan, jika tujuan pemakaian behel (kawat gigi) adalah untuk merapikan gigi yang tidak rapi, ada hajat maka hal tersebut mubah (boleh) dilakukan.

Bahkan bisa menjadi wajib hukumnya, bila giginya tidak segera dirapikan dapat membahayakan dirinya.

Tapi yang tidak diperkenankan adalah kawat gigi untuk memperindah. Memperindah itu bukan suatu hal yang terlarang, tetapi jika sudah dilarang oleh Nabi ya jangan dilakukan,” imbuh Buya Yahya, dikutip dari channel YouTube, Al-Bahjah TV.

Kesimpulannya, perempuan yang menggunakan behel (kawat gigi) dengan alasan karena hajat untuk merapikan gigi atau pengobatan, maka hukumnya adalah boleh. Dan hendaklah melakukan pemasangan behel gigi dengan dokter gigi atau tenaga medis yang ahli dalam bidang tersebut.

Akan tetapi, jika penggunaan behel (kawat gigi) bertujuan untuk mempercantik gigi, apalagi menambahkan pernak pernik aksesoris, padahal giginya dalam keadaan baik-baik saja, maka tidak diperbolehkan atau jika tidak berhati-hati dikhawatirkan jatuh dalam hukum haram.

Demikian penjelasan hukum memakai behel dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab.

BINCANG SYARIAH