Fatwa: Hukum Memakamkan Mayit di dalam Masjid

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?

Jawaban:

Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]

Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)

Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 1330.

[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.

Sumber: https://muslim.or.id/71644-hukum-memakamkan-mayit-di-dalam-masjid.html