Hukum Membatalkan Shalat untuk Menyelamatkan Nyawa

Bagaimana hukum membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa? Belakangan tengah viral baru-baru ini terkait rekaman CCTV seorang imam masjid di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama H Andi Syamsul Bahri meninggal dunia saat memimpin shalat subuh berjamaah. 

Namun yang menjadi sorotan dalam video tersebut, posisi para makmum yang terlihat nampak menganggap sang imam sudah langsung wafat dan tetap melanjutkan rangkaian sholat hingga selesai. Padahal dalam hal ini banyak masyarakat yang berkomentar, sebenarnya masih bisa diupayakan penyelamatan lo!. Lantas bagaimana hukum membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa?

Hukum Membatalkan Shalat

Hukum Islam bukan suatu yang bersifat statis, tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan arus globalisasi, yang bergerak cepat atau dinamis. Apalagi yang berkaitan dengat kemaslahatan manusia.  Seperti salah satu kaidah dalam Qawaid Fiqhiyah;

 الضرورة تبيح المحظورة 

Artinya; Keadaan darurat menjadikan halal hal-hal yg terlarang”

Ketika dihubungkan dalam kasus di atas maka apabila masih dimungkinkan selamat maka boleh membatalkan sholatnya, kemudian diikhtiarkan dulu upaya penyelamatan, seperti dengan memanggil tenaga medis dan lain sebagainya.

Salah satu dokter spesialis saraf dr Heri Munajib turut serta menanggapi viralnya video tersebut, hendaknya di antara para jamaah ada yang mendahulukan upaya penyelamatan nyawa. Beliau membawakan kaidah ushuliyah: ketika ada pertentangan antara hak Allah dan hak manusia, maka yang jadi prioritas adalah hak manusia. Hak Allah mengalah karena Dia Maha Kasih dan Penyayang.

Pendapat tersebut selaras dengan pandangan Imam Izzuddin bin Abdissalam:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلوات، لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة، ومعلوم أن ما فاته من مصلحة أداء الصلاة لا يقارب إنقاذ نفس مسلمة من الهلاك

Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding sholat. Karena menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan sholat dalam kondisi tersebut. Karena masih bisa dilakukan upaya keduanya, menyelamatkan orang tenggelam kemudian qadha sholat. Sudah maklum hilangnya waktu sholat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman (Qawaid Al-Ahkam, 66)

Boleh juga dengan tetap melanjutkan sholat seperti imam yang menggantikan posisi almarhum, namun perlu ada satu atau dua jemaah yang melakukan tindakan untuk menyelamatkan nyawa. Tentu juga memerlukan ilmu dan tata cara yang benar.

Sementara itu Syekh Wahbah Az-Zuhayli, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz II, halaman 37, bahwa shalat boleh dibatalkan karena darurat, bahkan jika itu adalah shalat wajib. Hal ini berlaku jika ada seseorang yang meminta pertolongan, meskipun permintaan pertolongan itu tidak ditujukan secara khusus kepada orang yang sedang shalat. 

Misalnya, orang yang sedang shalat melihat ada orang lain yang terjatuh ke dalam air, atau diserang binatang, atau dianiaya orang zalim, sementara orang yang sedang shalat itu mampu menolongnya.
. قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر. أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي: تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته

Artinya, “Shalat sekali waktu wajib dihentikan atau dibatalkan dan terkadang boleh dibatalkan karena sebuah alasan. Adapun alasan yang mewajibkan penghentian shalat karena darurat adalah sebagai berikut, yaitu pembatalan shalat wajib sekalipun karena menyelamatkan orang yang minta tolong sekalipun permintaan tolong itu tidak ditujukan secara khusus untuk orang yang sedang shalat contohnya orang shalat yang menyaksikan orang lain terjatuh ke dalam air dalam, atau seseorang yang sedangkan diserang oleh binatang tertentu, atau seseorang yang sedang dianiaya oleh orang zalim, sementara orang yang sedang shalat itu mampu menolongnya

Semoga ustaz yang wafat tersebut Allah terima segala kebaikannya, diampuni dosa-dosanya dan dilimpahkan Rahmat kepadanya amin. Demikian semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH