Hukum Memberikan “Like” pada Video Menarik di Media Sosial

Mengenai hukum memberikan “like” pada video seksi di media sosial, perlu diperhatikan aspek-aspek hukum dan etika yang relevan. Di era konten digital, banyak individu, baik wanita maupun pria, menciptakan video untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai sumber penghasilan. Namun, penting untuk memahami pandangan hukum dan etika dalam hal ini.

Dalam Islam, para pencari nafkah dianjurkan untuk menjaga diri dan menjauhi tindakan yang diharamkan oleh syariah. Ini termasuk tindakan yang dapat merangsang hawa nafsu dan merusak kehormatan. Dalam konteks ini, jika seorang individu, terutama wanita, membuat video seksi di media sosial yang memicu hasrat seksual dan mengancam kehormatan, maka tindakan tersebut dapat dianggap haram menurut pandangan Islam.

Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa kitab fikih, tindakan-tindakan yang dapat memicu hasrat dan memengaruhi perilaku masyarakat secara negatif biasanya dihindari. Meskipun tidak ada penjelasan langsung tentang memberikan “like” pada video tersebut dalam teks-teks tersebut, penting untuk memahami bahwa mendukung atau mempromosikan konten yang melanggar nilai-nilai etika dan moral juga dapat menjadi tindakan yang tidak dianjurkan.

Dalam hal ini, pandangan berbeda-beda terkait dengan hukum memberikan “like” pada video yang kontroversial atau berpotensi merusak. Seseorang mungkin ingin mempertimbangkan nilai-nilai pribadi, keyakinan agama, dan etika dalam pengambilan keputusan tentang memberikan “like” pada video tertentu.

Kesimpulannya, meskipun tidak ada pandangan hukum yang pasti tentang memberikan “like” pada video seksi di media sosial dalam Islam, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai etika, moral, dan agama Anda saat berinteraksi dengan konten di platform media sosial. Memberikan “like” pada konten yang mendukung nilai-nilai positif dan menghindari yang merusak adalah suatu pertimbangan bijak dalam penggunaan media sosial. Semoga informasi ini membantu.

sumber: BINCANG SYARIAH