Hingga kini hubungan antara Israel dan Hamas di wilayah Gaza Palestina terus memanas. Tentu saja kekejaman Israel memantik kemarahan umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu hal yang gencar disuarakan melemahkan sektor ekonomi dengan seruan memboikot produk-produk yang berhubungan dengan Israel. Lantas bagaimanakah hukum memboikot produk pro Israel dalam Islam?
Secara singkat, pengertian boikot adalah suatu wujud protes sekelompok orang terhadap seseorang atau organisasi tertentu dengan cara menolak untuk menggunakan, membeli, atau berurusan dengan pihak yang diboikot.
Umumnya boikot dilakukan secara terorganisir dan tidak melibatkan tindak kekerasan dengan tujuan untuk memaksa pihak yang diboikot mengubah suatu kebijakan. Boikot juga bisa diartikan sebagai suatu tindakan persekongkolan sekelompok orang untuk menolak bekerjasama, menggunakan, atau berurusan dengan seseorang, produk, atau organisasi tertentu.
Menurut Syekh Abi Faishol, boikot diartikan sebagai upaya mencegah diri dari transaksi dengan orang lain, baik secara ekonomi maupun sosial sesuai dengan peraturan. Dalam kacamata fikih, memboikot produk-produk nonmuslim yang ditengarai mendukung tindakan yang dapat merugikan umat muslim adalah boleh. Sebagaimana penjelasan Imam Ibn al-Haj dari kalangan Mazhab Maliki:
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْصِبَ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى لِأَنْفُسِهِمْ وَلِأَهْلِ دِينِهِمْ مَجْزَرَةً عَلَى حِدَةٍ وَيُنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوا مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَيُنْهَى الْمُسْلِمُونَ أَنْ يَشْتَرُوا مِنْهُمْ.
“Tidak masalah masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk kalangannya sendiri dan yang seagama dengannya sebagai bentuk pembunuhan secara terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum muslimin dan melarang kaum muslimin membeli produk mereka.” (Al-Madkhal, II/78)
Bahkan secara tegas, Syekh Said Ramadhan al-Buthi dalam salah satu fatwanya mengatakan:
يَجِبُ وُجُوْبًا عَيْنِيًّا مُقَاطَعَةُ الأََغْذِيَةِ وَالْبَضَائِعِ الأَمْرِيْكِيَّةِ وَالإِسْرَائِلِيَّةِ أَيْضًا، إِذْ هُوَ الْجِهَادُ الّتِي يَتَسَنَّى لِكُلِّ مُسْلِمِ الْقِيَامُ بِهِ في مُوَاجَهَةِ الْعُدْوَانِ الإِسْرَائِلِيِّ.
“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.” (Man’ an-Nas wa Musyawarah wa Fatawa, h. 52).
Demikian hukum memboikot produk Pro Israel dalam Islam.Semoga bermanfaat.