Hukum Meminta Pap TT dalam Islam

Bagaimana hukum meminta pap TT dalam Islam? Istilah PAP dihubungkan dengan niatan seksual. Dalam konteks ini maknanya adalah meminta gambar sesuatu atau seseorang.

Menurut ajaran Islam, memandang aurat orang lain yang bukan mahram hukumnya haram. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, memandang payudara wanita yang bukan mahram hukumnya juga haram.

Pap TT juga termasuk dalam kategori perbuatan zina mata. Zina mata adalah perbuatan memandang dengan syahwat kepada lawan jenis yang bukan mahram. Zina mata bisa menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam perbuatan zina yang lebih besar.

Selain itu, pap TT juga bisa menyebabkan fitnah. Fitnah adalah menyebarkan berita bohong yang bisa merusak nama baik orang lain. Pap TT bisa menyebabkan fitnah jika foto atau video payudara wanita yang disebarkan tanpa izin. Fitnah bisa merusak nama baik wanita yang bersangkutan dan bisa menimbulkan masalah hukum.

Oleh karena itu, umat Islam diharamkan untuk melakukan pap TT. Pap TT adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan bisa menimbulkan banyak mudharat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 40, halaman 341:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ

Artinya; Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah;

“Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’.  Dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,”.

Demikian penjelasan terkait hukum meminta Pap TT dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH