Pertanyaan ini termasuk pertanyaan yang sensitif, namun cukup banyak ditanyakan oleh beberapa orang. Dalam hal ini, kami menukil beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Inti jawaban dari para ulama adalah hukum asalnya adalah BOLEH memperbesar alat vital dengan syarat:
Pertama, untuk tujuan mengobati, terlebih ukuran sangat kecil jika dibandingkan dengan ukuran rata-rata dan tidak tercapai tujuan pemenuhan syahwat yang halal.
Kedua, tidak menggunakan metode yang berbahaya.
Ketiga, menggunakan metode yang sudah teruji dan valid.
Keempat, tidak sekadar memenuhi hawa nafsu yang tidak ada ujungnya dan akhirnya mengantarkan kepada kemaksiatan dan hal yang tidak halal.
Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.
Fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Fatwa dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzhahullah tatkala beliau ditanya tentang hukum memperbesar alat vital laki-laki atau memasang alat/bahan untuk memperbesarnya (metode operasi). Hal ini dikarenakan sang istri tidak pernah merasakan ‘kenikmatan’ selama ini. Beliau hafidzhahullah menjawab,
لا حرج على الزوج المسئول عنه أن يراجع الأطباء ، لوصف دواء يعمل على تكبير القضيب ، بشرط انتفاء الضرر . كما لا حرج عليه أيضا في استعمال ما يضعه على ذكره ، كالواقي ونحوه ، إذا كان هذا أكمل في تحصيل المتعة لزوجته ؛ إذ الأصل الإباحة ، والزوج مطالب بحسن العشرة ، ومنها إعفاف زوجته ، وإشباع رغبتها ، وإزالة ما يعوق ذلك.
“Tidak mengapa bagi suami pergi ke dokter agar diresepkan obat untuk memperbesar alat vital. Dengan syarat tidak berbahaya (obat dan prosesnya). Tidak mengapa juga ia menggunakan bahan atau alat yang diletakkan pada alat vitalnya (metode operasi untuk tujuan mengobati), seperti semacam pelindung dan semacamnya (semisal silikon untuk tujuan pengobatan). Hal ini apabila lebih tercapai tujuan kenikmatan suami-istri. Hukum asalnya boleh. Seorang suami dituntut agar bermuamalah yang baik dengan istrinya. Di antara muamalah yang baik adalah menjaga kehormatan istrinya dengan memenuhi kebutuhan syahwat sang istri dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalanginya.” (Fatwa Sual wal Jawab no. 101567)
Fatwa dari Syabakah Islamiyyah
Fatwa dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,
فنستنتج إذا من ذلك أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر. وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله
“Kami simpulkan (dari nash-nash sebelumnya) bahwa memperbaiki bentuk alat vital dan menambah ukurannya, apabila bukan dengan cara operasi, melainkan hanya dengan obat, suplemen, dan sejenisnya. Hal ini termasuk bab menumbuhkan yang tidak ada campur tangan manusia (maksudnya bukan dengan cara instan, tetapi memang proses alami bertahap). Hal ini termasuk mubah/boleh selama tidak menimbulkan bahaya lain. Boleh baginya (sang penanya) menggunakan obat untuk memperbaiki bentuk/ukuran dan meluruskan alat vitalnya.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 63096)
Fatwa selanjutnya juga dari Syabakah Islamiyyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih,
فمن كان يشكو من صغر آلته بصورة خارجة عن العادة بحيث يؤثر ذلك على معاشرته لزوجته فلا حرج عليه أن يستعمل الأدوية التي تساعد على ذلك إن وصفها له أهل الاختصاص، وأما فعل ذلك لمجرد زيادة الاستمتاع بالعضو المذكور فنحذر الأخ السائل منه، فلعله مدخل من مداخل الشيطان على العبد ليوقع به في الحرام.
“Apabila ia mengeluhkan kecilnya alat vital dan ukurannya berbeda dengan rata-rata (terlalu kecil), lalu berpengaruh dengan hubungan dengan istri, maka tidak mengapa ia menggunakan obat yang dapat membantu hal tersebut jika diresepkan oleh ahlinya. Adapun jika tujuannya hanya sekadar untuk menambah kepuasan menikmati organ vital ini, kami ingatkan saudara penanya agar tidak melakukannya. Karena hal ini bisa menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada hal yang haram.” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 111477)
Catatan penting
Pertama, untuk memenuhi kebutuhan syahwat istri tidak harus dengan ukuran yang besar sekali, melainkan dengan teknik melatih otot sekitar panggul dan pantat, meningkatkan stamina dan kebugaran.
Kedua, hendaknya yang melakukan hal ini adalah yang sudah menikah. Apabila belum menikah dikhawatirkan terjerumus dalam hal-hal kemaksiatan.
Ketiga, setahu kami, secara kedokteran untuk memperbesar alat vital adalah dengan operasi. Adapun metode-metode lainnya belum teruji secara klinis. Akan tetapi, ilmu kedokteran modern bukan batasan, bisa jadi ada metode lainnya yang berhasil pada orang tertentu dan dengan metode tertentu.
Keempat, hendaknya hati-hati dengan metode-metode yang justru membahayakan dan membuat cedera serta melukai dengan iming-iming instan.
Demikian semoga bermanfaat
Penulis: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/70237-hukum-memperbesar-alat-vital.html