Hukum Mencukur Alis

Assalamualaikum nama saya Lia 19 th. saya ingin bertanya.. apakah hukumnya bila seorang wanita mencukur alis bagi yg belum menikah atau sudah menikah? saya telah berkali-kali mencukur alis,dikarenakan saya menyukai dunia model. terimakasihWassalam…

Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:

Dalam sebuah potongan hadits Rasulullah saw disebutkan, “”Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari)

 

Terdapat banyak pendapat terkait dengan hadits di atas. Perbedaan pendapat tersebut terkait dengan sebab pelarangannya.Menurut sebagian ulama, larangan mencabut an-namsh alis itu didasari atas sebuah alasan, yaitu guna mengindari penyerupaan dengan para ahli maksiat dan wanita jalang. Bila kekhawatiran itu tidak terjadi atau kemungkinannya nihil, tak jadi soal mencabut atau menghilangkan alis mata. Pendapat ini diambil oleh Ibn al-Jauzi. Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Iqna. Ia merupakan satu-satunya tokoh dari Mazhab Hanbali yang berpandangan demikian.

Ada juga ulama yang memandang bahwa sebetulnya yang dilarang pada hadis riwayat Abdullah bin Masud tersebut ialah menghilangkan alis mata dengan cara mencabut hingga akarnya. Sedangkan, bila hanya mencukur atau menggunting hal itu diperbolehkan. Ini merupakan pendapat yang berlaku di mayoritas Mazhab Hanbali.

Menurut Mazhab Maliki, larangan itu berlaku bagi perempuan yang tidak lagi diperbolehkan berhias secara muluk-muluk. Mereka, misalnya, adalah istri yang ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dengan demikian, hadis ini tidak bertentangan dengan riwayat Aisyah RA yang memperbolehkan menghilangkan alis di wajah.

Di kalangan Mazhab Syafii, menurut Syekh Sulaiman al-Jamal as-Syafii, penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan telah mengantongi izin suami. Tindakan itu ia ambil dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik guna membahagiakan suami. Bila tidak, hukumnya tidak boleh.

Pendapat tersebut juga berlaku di Mazhab Hanafi. Menurut Ibnu Abadin al-Hanafi, mencabut atau mencukur bulu alis dilarang bila hal itu dilakukan untuk bersolek dan mengumbar kecantikannya di hadapan publik. Jika hal itu dilakukan untuk menyenangkan hati suami yang kurang suka dengan alis, tentu penghilangan alis diperbolehkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan. Larangan mencukur atau meminta dicukurkan alis berlaku jika  mengarah kepada tindakan meniru para wanita jalang, jika untuk bersolek dan mengumbar kecantikan, dan jika dilakukan secara berlebihan, Namun apabila mencukur alisnya dilakukan secara wajar, untuk menghilangkan aib atau bagian yang berlebih, serta untuk menyenangkan hati suami, maka hal itu diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

sumber: Syariah Online

Hukum Mencukur Alis

Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.

Wallahul Musta’an. 

 

 

rujukan :

  • Majalah Al-Buhuts no 37: 170-171, Fatwa Syaikh Ibnu Baz
  • Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin juz 2 halaman 830-831

Sumber: Fiqih Wanita