Hukum Menggunakan Filter Gender Swap dalam Islam

Di antara pertanyaan masyarakat adalah hukum menggunakan filter Gender Swap dalam Islam. Fitur Gender Swab adalah fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengubah gender dari wajah mereka dalam foto atau video. Fitur ini tersedia di berbagai aplikasi, termasuk Snapchat, FaceApp, dan Instagram.

Filter Gender Swab tersebut dapat mengubah wajah seseorang menjadi jenis kelamin yang berbeda. Misalnya jika kamu seorang laki-laki, maka filter tersebut akan mengubah wajah kamu menjadi seorang perempuan dan begitu sebaliknya. Lantas, bagaimana hukum menggunakan filter Gender Swap dalam Islam?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum menggunakan filter Gender Swap dalam Islam. Menurut ulama seseorang laki-laki diharamkan berpenampilan seperti perempuan begitu juga sebaliknya. Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyah Al-Mustarsyidin halaman 604 berikut;

) مسألة): ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

Artinya : “Suatu permasalahan : Batasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun algharah. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab An- Nihayah, Batasannya adalah : “Bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak digunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”

Berdasarkan keterangan diatas seorang laki-laki diharamkan berpenampilan menjadi seorang pria begitu juga sebaliknya. Sehingga, seseorang laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan filter gender swap apabila dapat membuat dirinya berubah menjadi seorang perempuan, begitu juga sebaliknya. Hal itu juga dilarang karena dapat menurunkan muru’ah seseorang. 

Sebagaimana dalam penjelasan kitab At-Tadrib Fil Fikhi Al-Syafi’i, Juz 4, Halaman 366 berikut,

والمروءةُ: صوُن النفس عن تعاطي مباحات، أو مكروهات، غيرلائقة بفاعلها عرفًا، أو دالّةً على قلِّة مبالاتِه بما يهتم به، فالأكلُ في الطريِق المطروق مرا را دالّةٌ على قلِّة المبالاةِ يسقطها، إّلا أن يكوَ ن الشخص سوقيًا

Artinya : “Muru’ah adalah menjaga diri dari melakukan perkara-perkara  yang diperbolehkan atau perkara mahruh yang tidak layak bagi pelakunya secara kebiasaan atau menunjukkan terhadap kurangnya kepedulian terhadap sesuatu yang penting dilakukan. Dengan demikian makan di jalan secara terus menerus dapat membuat hilangnya muru’ah kecuali seseorang tersebut termasuk pedagang.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seorang laki-laki diharamkan berpenampilan menjadi seorang pria begitu juga sebaliknya. Sehingga, seseorang laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan filter gender swap apabila dapat membuat dirinya berubah menjadi seorang perempuan, begitu juga sebaliknya. Hal itu juga dilarang karena dapat menurunkan muru’ah seseorang.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan filter gender Swap dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH