Menghajikan kedua orang tua tentu merupakan sebuah amal kebajikan dan merupakan salah satu bukti bakti anak kepada keduanya. Tetapi, terkadang ada juga seseorang yang hendak menghajikan kedua orang tuanya, sementara dirinya sendiri belum berhaji. Lantas, bagaimanakah hukum menghajikan orang tua oleh anak yang belum berhaji?
Dalam literatur kitab fikih, apabila seseorang telah mampu untuk berangkat haji, maka disunnahkan baginya untuk segera menunaikan ibadah haji. Tetapi, boleh baginya untuk menundanya, hanya saja ia harus sudah punya niat yang kuat dan rencana untuk menunaikannya di waktu mendatang.
Sebagaimana dalam kitab Al-fiqh Al-manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii berikut,
مذهب الشافعي رحمه الله تعالى أن الحج والعمرة لا يجبان على الفور، بل ، بل يصح تأخيرهما لأن العمر كله زمان لأدائهما، لكن بشرط العزم على الفعل في المستقبل، وهذا لا ينافي أنه يُسن أداؤهما عقب الوجوب فوراً مبادرة إلى براءة ذمته، ومسارعة في طاعة ربه،
Artinya : “Menurut pendapat imam Syafii rahimahullahu ta’aala bahwa haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan dengan segera, bahkan sah menundanya, karena seluruh umur itu adalah waktu untuk melaksanakan haji dan umrah.
Tetapi (boleh menundanya) dengan syarat adanya tekad yang kuat untuk melaksanakannya di masa yang akan datang. Hal ini tidak menafikan bahwa disunnahkan melaksanakan haji dan umrah dengan segera setelah adanya kewajiban (mampu secara materi, fisik dan keamanan), karena agar ia segera terbebas dari tanggungannya dan bersegera dalam melaksanakan keataan kepada Tuhannya.”
Alasan menunda ibadah haji juga terkadang muncul dari seseorang yang hendak berbakti kepada kedua orangtuanya dengan cara menghajikannya lebih dulu. Perbuatan ini dihukumi makruh karena termasuk dalam mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah.
Dengan kata lain, sebaiknya tindakan mendahulukkan ini dihindari, jika pihak yang memberangkatkan belum menunaikan kewajiban haji tersebut, karena haji adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam.
Sebagaimana penjelasan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi, dalam kitab Al-Asybah wan Nazha`ir, halaman 116 berikut,
اَلْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ
Artinya, “Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menunda ibadah oleh seseorang yang hendak berbakti kepada kedua orangtuanya dengan cara menghajikannya lebih dulu dihukumi makruh, karena termasuk dalam mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah.
Dengan kata lain, sebaiknya tindakan mendahulukkan ini dihindari, jika pihak yang memberangkatkan belum menunaikan kewajiban haji tersebut, karena haji adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum menghajikan orang tua oleh anak yang belum berhaji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.