Hukum Menikah dalam Keadaan Haid

Di antara sebagian perkara yang kadang ditanyakan oleh sebagian orang adalah mengenai hukum menikah dalam keadaan haid. Pasalnya, tidak sedikit perempuan yang menikah dengan suaminya dalam keadaan dia sedang haid. Sebenarnya, bagaimana hukum menikah atau mengadakan akad bagi perempuan dalam keadaan haid ini, apakah boleh?

Menikah atau mengadakan akad nikah bagi perempuan pada saat haid hukumnya adalah boleh. Tidak masalah bagi perempuan mengadakan akad nikah dengan suaminya pada saat haid, karena mengadakan akad nikah tidak termasuk perkara yang dilarang bagi perempuan haid.

Menurut para ulama, terdapat tujuh hal yang dilarang bagi perempuan haid, dan menikah tidak termasuk di dalamnya. Yaitu, shalat, membawa mushaf dan menyentuhnya, membaca Al-Quran meskipun dengan hafalan, thawaf, berdiam di masjid, puasa dan berjima’ dengan suaminya, juga bersenang-senang di antara pusar dan lutut tanpa ada penghalang.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

يحرم على كل من الحائض والنفساء الأمور التالية: الصلاة، حمل المصحف ومسه، قراءة القرآن ولو غيباً، الطواف، المكث في المسجد، الصوم، ووطء زوجها لها، ومباشرته لها فيما بين السرة والركبة ( لمس ما بين السرة والركبة) بدون حائل

Haram bagi perempuan haid dan nifas hal-hal berikut; shalat, membawa mushaf dan menyentuhnya, membaca Al-Quran meskipun dengan hafalan, thawaf, berdiam di masjid, puasa dan berjima’ dengan suaminya, juga bersenang-senang di antara pusar dan lutut tanpa ada penghalang.

Meski mengadakan akad nikah boleh dan tidak dilarang bagi perempuan haid, namun yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai melakukan hubungan badan dan bersenang-senang antara pusar dan lutut dengan suaminya. Jika melakukan hubungan badan atau bersenang-senang antara pusar dan lutut dengan suaminya, meskipun masih berstatus sebagai penganten baru, maka hukumnya haram.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Malik dari Zaid bin Aslam, dia berkata;

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ: لِتَشُدَّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنَكَ بِأَعْلَاهَا

Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw seraya berkata; Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid? Beliau bersabda; Hendaklah kamu kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya.

BINCANG SYARIAH