Bagaimana hukum menikahi mertua dalam Islam? Pasalnya, belakangan tengah viral seorang menantu yang ingin menikahi ibu mertuanya. Hal ini disebabkan keduanya dipergoki tengah menjalin hubungan asmara yang terlarang (selingkuh). Kisah ini viral di media sosial; Youtube, Twitter, Tik-Tok, dan Facebook.
Untuk menjawab pertanyaan hukum menikahi mertua, menurut fikih, maka hukumnya adalah haram. Artinya, seorang menantu haram menikah dengan ibu mertua dalam Islam, sekalipun pasangan suami-istri tersebut sudah bercerai.
Menurut keterangan fikih Islam, sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya). Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal;
1) nasab atau keturunan; 2) mahram radha’ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya; dan 3) mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya. Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.
Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:
وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا
“Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak.”
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan di atas, dapat dijelaskan bahwa hukum menikahi mertua termasuk tindakan yang diharamkan syariat, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya. Wallahu a’lam.