Hukum Merayakan Halloween Day dalam Tinjauan Fikih Islam

Bagaimana hukum Halloween Day dalam Tinjauan Fikih Islam? Pada penghujung bulan Oktober, tepatnya tanggal 31 sebagian masyarakat di pelbagai belahan dunia merayakan Halloween. Meski tradisi ini pada mulanya kerap dilakukan di wilayah Eropa dan Amerika Serikat, akan tetapi kini Halloween sudah menyebar hingga wilayah Asia termasuk di Indonesia.

Perayaan Halloween di luar negeri ditandai dengan adanya dekorasi dan pernak-pernik bernuansa menyeramkan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Selain itu, orang dewasa dan anak-anak akan mengenakan beragam kostum yang dikenakan pada saat perayaan tersebut sesuai tradisinya menirukan tokoh-tokoh supranatural seperti vampire, monster, hantu, kerangka, penyihir, dan setan.

Kendati di Indonesia sendiri tradisi Halloween ini belum dilakukan dengan begitu masif dan umumnya hanya cosplay menjadi karakter terkenal seperti Joker dll, namun terdapat sejumlah kalangan yang meramaikan tradisi tersebut.

Bahkan tak sedikit mereka dari kalangan muslim. Sehingga timbul pertanyaan, bolehkah merayakan Hallowen dalam Islam? Lalu bagaimana hukum mengenakan kostum bernuansa menyeramkan dalam perayaan tersebut?

Asal-Usul Halloween Day

Melansir Detik.com Halloween berasal dari kata All Hallows Eve yang berarti malam hari semua orang Kudus. Asal mulanya ialah pada abad kedelapan, Paus Gregorius III menetapkan tanggal 1 November sebagai waktu untuk menghormati semua orang kudus atau juga disebut dengan All Saints Day. Selanjutnya, All Saints Day menggabungkan beberapa tradisi Samhain.

Pada malam sebelumnya dikenal sebagai All Hallows Eve, dan kemudian disebut Halloween. Seiring berjalannya waktu, akhirnya Halloween berkembang menjadi hari yang dirayakan dengan beragam tradisi seperti trick-or-treat, mengukir jack-o-lantern, pertemuan meriah, mengenakan kostum, dan suguhan makan. Sehingga, Halloween yang dulunya merupakan tradisi mengusir hantu seiring berjalannya waktu dirayakan sebagian orang untuk bersenang-senang dengan beragam tradisi.

Hukum Merayakan Halloween Day dalam Tinjauan Fikih Islam

Problematika seputar tradisi dan budaya dari kalangan non-muslim dalam tinjauan fikih Islam kerap direspon oleh fukaha dengan mengusung konsep tasyabbuh, tasyabbuh secara etimologi berasal dari kata syabbaha yang berarti menyerupai orang lain dalam suatu perkara.

Sedangkan menurut terminologi, tasyabbuh diartikan dengan menyerupai orang-orang kafir dalam hal akidah, ibadah ataupun perayaan, kebiasaan, dan setiap hal yang menjadi ciri khas bagi mereka. Argumentasi mengenai tasyabbuh yang dirumuskan oleh fukaha ini bersumber dari sabda Rasulullah Saw.:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (H.R. Abu Dawud  No. 4031, vol. 4, h. 44)

Dalam khazanah fikih, ditemukan beberapa keterangan perihal tasyabbuh ini, diantaranya ialah pendapat yang diungkapkan oleh Mufti Yaman Al-Habib Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Alawi (W. 1265 H) dalam kompilasi fatwanya:

(وَسُئِلَ) الشِّهَابُ الرَّمْلِي عَنِ التَّزَيِّ بِزِيِّ الْكُفَّارِ هَلْ هُوَ رِدَّةٌ أَوْ لَا فَيَحرُمُ فَقَطْ؟ (فَأَجَابَ) – إِلَى أَنْ قَالَ – فَهَذِهِ الْعِبَارَةُ وَنَحوُهَا تُفِيْدُ أَرْبَعَ مَسَائِلَ (الْأُوْلَى) أَنْ يَتَزَيَّا بِزِيِّهِمْ وَيَمْشِي مَعَهُمْ إِلَى مُتَعَبَّدَاتِهِمْ فَيُحْكَمُ بِكُفْرِهِ (الثَّانِيَةُ) أَنْ يَتَزَيَّا بِزِيِّهِمْ مَيْلًا إِلَى دِيْنِهِمْ أَوْقَاصِدًا التَّشَبُّهَ بِهِمْ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ فَيَكْفُرُ بِذَلِكَ (الثَّالِثَةُ) أَنْ يَتَزَيَّا بِزِيِّهِمْ لَا مَيْلًا إِلَى دِيْنِهِمْ وَلَا قَاصِدًا التَّشَبُّهَ بِهِمْ فِي شَعَائِرِ الْكُفْرِ بَلْ قَاصِدًا التَّشَبُّهَ بِهِمْ فِي شَعَائِرِ الْعِيْدِ أَوْ قَاصِدًا بِذَلِكَ التَّوَصُّلَ إِلَى مُعَامَلَةٍ تَجُوْزُ مَعَهُمْ كَبَيْعٍ وَإِجَارَةٍ فَيَأْثَمُ بِذَلِكَ وَلَا يَكْفُرُ (الرَّابِعُ) أَنْ يَتَزَيَّا بِذَلِكَ اتِّفَاقًا مِنْ غَيْرِ قَصْدِ شَيْءٍ مِمَّا مَرَّ فَلَا يَحْرُمُ لَكِنْ يُكْرَهُ كَمَا ذَكَرُوْا فِي كَرَاهَةِ اسْتِدْلَاءِ الرِّدَاءِ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّشَبُّهِ بِالْيَهُوْدِ.

“Imam Asy-Syihab Ar-Ramli pernah ditanya mengenai persoalan berhias dengan atribut orang-orang non-muslim, apakah hal tersebut tergolong murtad atau sebatas haram saja? (Beliau menjawab) …. Ungkapan ini memuat beberapa sub persoalan;

(1) Berhias dengan atribut mereka (non-muslim) dan berjalan layaknya gaya berjalan mereka menuju tempat peribadatan, maka dihukumi kufur.

(2) Berhias dengan atribut mereka seraya condong hati pada agama mereka atau bermaksud menyerupai mereka dalam menyemarakkan kekufuran, maka hal tersebut menyebabkan kufur.

 (3) Berhias dengan atribut mereka seraya condong hati pada agama mereka dan tidak ada maksud untuk menyerupai mereka dalam meyemarakkan kekufuran, namun bertujuan menyerupai dalam menyemarakkan hari raya atau menjadikan hal tersebut sebagai penunjang bisnis dengan mereka, seperti transaksi jual-beli atau sewa-menyewa, maka dihukumi berdosa sebab itu, namun tidak dihukumi kufur.

(4) Berhias dengan atribut tersebut secara kebetulan, tanpa ada maksud apapun seperti yang disebut di atas, maka tidak haram, namun makruh, sebagaimana telah dipaparkan oleh para ulama tentang kemakruhan melilitkan selendang saat shalat atau di luar keadaan shalat, karena memiliki unsur keserupaan dengan umat Yahudi.” [Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Alawi, Fatawa Asy-Syar’iyyah (Kairo: Maktabah Al-Madani), h. 403-402]

Pernyataan yang serupa juga pernah dirilis pakar hadis terkemuka asal Haramain Sayyid Alawi Al-Maliki Al-Hasani (w. 1391 H) dalam kompilasi fatwanya, hanya saja beliau lebih memperjelas konteks pakaian yang identik dengan non-muslim berikut contohnya:

وَأَمَّا مَا كَانَ خَاصًّا بِالْكُفَّارِ وَزَيًّا مِنْ أَزْيَائِهِمْ الَّتِي جَعَلُوْهَا عَلَامَةً لَهُمْ كَلَبْسِ بَرْنِيْطَةٍ وَشَدِّ زِنَّارٍ وَطَرْطُوْرٍ يَهُوْدِيٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَمَنْ لَبِسَهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ رِضًا بِهِمْ وَتَهَاوُنًا بِالدِّيْنِ وَمَيْلًا لِلْكَافِرِيْنَ فَهُوَ كُفْرٌ وَرِدَّةٌ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ وَمَنْ لَبِسَهُ اسْتِخْفَافًا بِهِمْ وَاسْتِحْسَانًا لِلزَّيِّ دُوْنَ دِيْنِ الْكُفْرِ فَهُوَ إِثْمٌ قَرِيْبٌ مِنَ الْمُحَرَّمِ  وَأَمَّا مَنْ لَبِسَهُ ضَرُوْرَةً كَأَسِيْرٍ عِنْدَ الْكُفَّارِ وَمُضْطَرٍّ لِلُبْسِ ذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَكَمَنْ لَبِسَهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ أَنَّهُ زِيٌّ خَاصٌّ بِالْكُفَّارِ وَعَلَامَةٌ عَلَيْهِمْ أَصْلًا لَكِنْ إِذَا عَلِمَ ذَلِكَ وَجَبَ خَلْعُهُ وَتَرْكُهُ.

“Adapun sesuatu yang terkhusus bagi non-muslim ataupun atribut yang dijadikan sebagai tanda bagi mereka, seperti memakai topi, mengikatkan ikat pinggang, peci panjang khas kaum Yahudi, dll, maka bagi warga muslim yang mengenakannya dalam keadaan rela dengan mereka, menganggap remeh agama Islam, dan cenderung pada non-muslim, maka dia distatuskan kufur dan murtad – kita memohon perlindungan pada Allah Swt. 

Sedangkan orang yang memakainya dengan maksud menghina mereka namun menganggap baik atribut tersebut bukan condong pada agama non-muslim, maka dia dihukumi berdosa yang mendekati keharaman.

Sedangkan orang yang mengenakannya dalam keadaan darurat, seperti karena menjadi tawanan non-muslim dan dipaksa untuk memakai atribut tersebut, maka tidak mengapa. Begitu Pula orang yang mengenakannya dalam keadaan tidak tahu menahu bahwa hal itu termasuk atribut dan tanda non-muslim. Namun, saat ia sudah mengetahui hal itu, ia wajib melepas dan meninggalkannya.” [Sayyid Alawi Al-Maliki Al-Hasani, Majmu’ Fatawa Wa Rasail (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), h. 183)]

Kesimpulan

Dari dua referensi yang ditampilkan diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum merayakan Halloween Day dalam tinjauan fikih Islam tidak serta merta langsung divonis haram, namun terdapat perincian sebagaimana berikut:

Pertama, Kufur apabila ada tujuan menyerupai non-muslim dalam syi’ar agama mereka atau condong kepada agama mereka. Kedua, Haram apabila ada tujuan menyerupai non-muslim dalam hari raya mereka saja, bukan dalam syi’ar agama mereka dan tidak ada kecondongan pada agama mereka.

Ketiga, Makruh apabila tidak ada tujuan untuk menyerupai non-muslim, baik dalam syi’ar agama maupun hari raya mereka. Keempat, Boleh apabila tidak tahu bahwa perayaan Halloween Day merupakan ciri khas dari non-muslim, namun jika ia tahu, maka ia wajib untuk meninggalkannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum merayakan Halloween Day serta mengenakan kostum bernuansa menyeramkan dalam perayaan tersebut. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bisshawab.

BINCANG SYARIAH