Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Investasi

Berikut fatwa MUI tentang hukum penggunaan dana zakat untuk investasi. Apakah boleh hukumnya dana zakat dari masyarakat dialihkan untuk investasi? Atau itu perbuatan terlarang.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah [9]: 60).

Seiring pesatnya perkembangan zaman, terdapat inovasi-inovasi dalam pengelolaan zakat, dari aspek pendistribusiannya dikenal dengan Zakat Produktif dan Pendayagunaan dari segi pengelolaan dananya.

Zakat produktif memiliki pengertian sebagai suatu pendistribusian zakat yang membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta yang diterimanya dengan cara dikembangkan dalam bentuk usaha produktif

Mengenai pengelolaan dana zakat untuk dijadikan modal usaha yang digunakan oleh fakir dan miskin (mustahiq), banyak ditanyakan oleh umat Islam Indonesia. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang status pengelolaan dana zakat tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

Fatwa Tentang Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Investasi
  1. Zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahiq.
  2. Penyaluran (tauzi’/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.
  3. Maslahat ditentukan oleh Pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan (المصلحة ضوابط) sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar’iyah.
  4. Zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (althuruq al-masyru’ah).
  • Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
  • Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
  • Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah).
  • Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit.
  • Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
  • Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

Berikut fatwa lengkap MUI tentang penggunaan dana zakat untuk investasi. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH