Hukum Shalat Jenazah dan Tata Caranya

Shalat jenazah adalah shalat yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan doa kepada jenazah seorang muslim yang telah meninggal dunia. Hukum shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya wajib dikerjakan oleh sebagian umat Islam.

Jika sudah ada sebagian yang mengerjakannya, maka kewajiban gugur bagi yang lainnya. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam yang ada di sekitar jenazah berdosa.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, Jilid V, halaman 212 bahwa hukum mengerjakan shalat jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Imam Nawawi berakata;

الصَّلاةُ على الميِّت فَرضُ كفايةٍ، بلا خلافٍ عندنا، وهو إجماعٌ

Artinya; Shalat atas jenazah adalah fardhu kifayah, tanpa perbedaan pendapat di kalangan kami, dan itu adalah ijma’.

Lebih lanjut, ulama telah sepakat bahwa shalat atas mayat adalah wajib, kecuali sebagian ulama Maliki yang berpendapat bahwa shalat atas mayat adalah sunnah. Pendapat ini tidak dianggap dan tidak diperhatikan oleh para ulama lainnya.

وقد نقَلوا الإجماعَ على وُجوبِ الصَّلاةِ على الميِّت، إلَّا ما حُكِيَ عن بعضِ المالكيَّة أنَّه جعَلَها سُنَّةً، وهذا متروكٌ عليه، لا يُلتَفَتُ إليه

Artinya; Dan telah mereka sampaikan ijma’ (kesepakatan ulama) atas kewajiban shalat atas jenazah, kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama Malikiyah bahwa ia menjadikannya sunnah. Ini diserahkan kepadanya, tidak diperhatikan kepadanya.

Sementara itu, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, Jilid 2 halaman 4 bahwa shalat jenazah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada seluruh umat Islam, tetapi kewajiban tersebut dapat gugur jika sudah dilakukan oleh sebagian umat Islam. Shalat jenazah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Dengan melaksanakan shalat jenazah, umat Islam dapat mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah SWT bagi jenazah yang meninggal dunia.

وأمَّا كونُ صلاة الجِنازة فرضًا على الكفايةِ؛ فلِقَولِ رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم: ((صلُّوا على صاحبِكم))، ولا خلافَ في أنَّه إذا قام بالصَّلاة عليها قومٌ، فقدْ سقَط الفرضُ عن الباقين

Artinya; Adapun status shalat jenazah sebagai fardhu kifayah, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Shalatkanlah sahabatmu.” Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa jika ada sekelompok orang yang melaksanakan shalat jenazah, maka kewajiban tersebut telah gugur dari orang-orang yang lain.

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan untuk mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah SWT. Shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri dan terdiri dari empat takbir.

Pertama, Niat. Membaca niat dalam hati dengan lafadz yang berbeda untuk jenazah laki-laki dan perempuan.

أصلي على هذا الميت أربع تكبيراتٍ لله تعالى

Usholli ‘ala haadza al-mayyiti arba’a takbiiraatin lillahi ta’aala

Artinya; Aku (niat) shalat kepada mayyit (laki-laki) ini dengan empat kali takbir karena Allah Ta’ala.

Sementara itu, untuk niat jenazah berkelamin perempuan, lafadz niatnya sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ

Kedua, Takbiratul ihram. Mengangkat kedua tangan hingga sejajar telinga sambil mengucapkan kalimat “Allahu Akbar”.

Ketiga, membaca surah Al-Fatihah.

Keempat, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ

Allāhumma shalli ‘alā sayyidinā Muhammadin, wa ‘alā āli sayyidinā Muhammadin kamā shallaita ‘alā Ibrāhīma, wa ‘alā āli Ibrāhīma, innaka hamīdun majīdun, wa barīk ‘alā sayyidinā Muhammadin, wa ‘alā āli sayyidinā Muhammadin, kamā baarakta ‘alā sayyidinā Ibrāhīma, wa ‘alā āli sayyidinā Ibrāhīma, fī al-‘ālamīn.

Artinya; Ya Allah, berilah shalawat kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga junjungan kami, Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Nabi Ibrahim, dan kepada keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Dan berilah keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga junjungan kami, Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi Nabi Ibrahim, dan kepada keluarga Nabi Ibrahim, di seluruh alam semesta.

Kelima, doa untuk jenazah. Membaca doa untuk jenazah yang berisi permohonan ampunan, rahmat, dan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Untuk jenazah laki-laki;


اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ

Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu wa aghsilhu bimaa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihi minal khathaayaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadhu minad danas. Wa abdilha daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabin qabri wa ‘adzaabin naar.

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia. Dan muliakanlah tempat turunnya, dan luaskanlah jalan masuknya. Dan cucilah dia dengan air, salju, dan embun. Dan bersihkan dia dari kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Dan gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan pasangannya dengan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Dan masukkan dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari azab kubur dan azab neraka.

Sementara untuk jenazah perempuan ini doanya;

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ

Allahummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa wawassi’ madkhalahaa wa aghsilhaa bimaa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihaa minal khathaayaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadhu minad danas. Wa abdilhaa daaran khairan min daarihaa wa ahlan khairan min ahlihaa wa zaujan khairan min zaujihaa wa adkhilhaal jannata wa a’idzhaa min ‘adzaabin qabri wa ‘adzaabin naar.

Artinya:Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia. Dan muliakanlah tempat turunnya, dan luaskanlah jalan masuknya. Dan cucilah dia dengan air, salju, dan embun. Dan bersihkan dia dari kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran.

Dan gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, dan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan pasangannya dengan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Dan masukkan dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari azab kubur dan azab neraka.

Keenam, mengangkat kedua tangan lagi sambil mengucapkan kalimat Allahu Akbar, dan membaca doa;

Doa untuk mayit laki-laki:

اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lanâ wa lahu

Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Sedangkan untuk jenazah perempuan, sebagai berikut:

اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahâ wa la taftinna ba’dahâ waghfir lanâ wa lahâ

Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Ketujuh, salam: Menoleh ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan kalimat “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh”.

Demikian penjelasan terkait hukum shalat jenazah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH