Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Menjaga kebersihan mulut dan gigi saat berpuasa di bulan Ramadhan menjadi hal yang penting. Sikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan tersebut. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa?

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Makruh berarti perbuatan yang tidak disukai, tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Meskipun makruh, berkumur dan sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya; Tiga Belas Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa: Menggosok gigi setelah waktu zuhur.

Meskipun menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa perlu adanya kehati-hatian saat menggosok gigi. Hal ini karena dikhawatirkan adanya material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi. Jika material tersebut tertelan, baik disengaja maupun tidak, maka puasa akan batal.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan tidak ada material yang masuk ke tenggorokan saat menyikat gigi. Gunakan sedikit air dan pasta gigi, dan berkumurlah dengan hati-hati. Pilihlah sikat gigi dengan bulu yang lembut untuk menghindari iritasi pada gusi.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya; “Jika sesuatu menempel pada gigi selain siwak, baik basah karena air liur atau karena kayu siwak yang bercabang, kemudian tertelan, maka orang yang berpuasa batal puasanya. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama, seperti yang dijelaskan oleh Al-Furani dan lainnya.

Bagi umat Islam yang berpuasa, menjaga kebersihan mulut dan gigi tetap penting. Namun, waktu menggosok gigi saat berpuasa perlu diperhatikan agar tidak membatalkan puasa.

Solusinya, demi kehati-hatian, dianjurkan untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba. Hal ini memastikan bahwa tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan saat menggosok gigi, sehingga puasa tetap sah.

Demikian penjelasan hukum sikat gigi saat puasa yang hukumnya adalah makruh. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH