Fenomena takfiri atau memvonis muslim lainnya sebagai kafir atau murtad sudah tidak asing lagi disekitar kita. Tuduhan ini biasanya dilontarkan kepada sesama mulim mengenai perbedaan ijtihad, atau dilontarkan kepada orang-orang non-muslim. Lantas bagaimana hukum takfiri dalam Islam?
Pengertian kafir merupakan seseorang yang berlawanan dengan iman. Menurut Abi Abdillah al-Dihbi, problematika takfiri bukan hanya terjadi pada zaman saat ini, penisbatan kafir sudah dimulai sejak 36 H, yang sering diperuntukkan orang-orang Khawarij—mereka yang keluar dari golongan Ali bin Abi Thalib—.
Pada akhir-akhir ini, kita melihat bahwasannya pengeboman yang terjadi di Polsek Astana Anyar pada (7/12/2022), CNN melaporkan bom bunuh diri terjadi dilakukan oleh mantan Narapidana terorisme.
Jika kita runtut, problematika dari terorisme adalah ketika seseorang memvonis seseorang yang berbeda dengan dirinya seorang kafir. Dengan begitu, mereka beranggapan bahwasannya seseorang yang kafir wajib untuk dibunuh.
فَإِذَا انْسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ، فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ، إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (التوبة: 5)
Artinya, “Apabila sudah habis bulan-bulan mulia itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.
Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 5).
Secara sekilas, ayat di atas sering disalahpahami sebagai perintah yang menunjukkan untuk memerangi orang-orang kafir dengan tegas, orang tidak seiman dan berbeda dengan syariat Islam.
Dengan pemahaman yang patah, mengakibatkan salah pemahaman dalam memahami ayat tersebut. Baik memahami makna kafir dan makna jihad sesungguhnya. Lalu, bagaimana Nabi melihat orang-orang yang menghukumi dengan mudahnya memvonis muslim lain kafir?
Bahwasannya Nabi Muhammad sendiri sudah mewanti-wanti umatnya untuk tidak saling menghukumi kafir sesama muslim.
قول النبي صلى الله عليه وسلم: (لايرمي رجل بالفسوق ولايرميه بالكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحب كدالك).
Artinya: Nabi Muhammad SAW berkata; janganlah kalian saling menghukumi orang lain dengan sebutan kafir ataupun fasik, jika kamu tidak ingin demikian juga.
Dari hadis di atas, bahwasannya Nabi mengharamkan umatnya untuk saling menghukumi orang lain dengan sebutan kafir atau fasik. Karena, seseunggahnya orang-orang yang menghukumi kafir termasuk salah satu perkara perbuatan orang kafir itu sendiri.
Menurut Imam Taqiuddin Al-Subki, problematika takfiri harus segera dihindari, karena takfiri merupakan perkara yang sangat keji di mata Allah SWT. Allah juga tidak segan-segan untuk menempatkan di neraka selamanya.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan ketika seseorang memvonis muslim lain kafir (takfiri):
Pertama, Bahwasannya takfiri bertentangan dengan syariat dan perintah Allah dan perintah Nabi. Dalam firmannya,
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10). Karena pada dasarnya muslim dan sesama muslim lainnya adalah saudara, maka dari itu Allah mewajibkan untuk saling menghormati, menjaga dan tolong-menolong dalam kebaikan.
Kedua, Menghukumi sesama muslim kafir adalah salah satu sifat dari orang kafir itu sendiri. Ketiga, pedoman dan rujukan dalam hal takfiri adalah Allah dan Rasulnya.
Keempat, Tidak menjatuhkan hukum takfir kepada sesama muslim kecuali dengan jelas dan gamblang; baik dalam Alquran dan Sunnah, bukan berdasarkan prasangka atau dugaan.
Demikian penjelasan terkait hukum takfiri dalam Islam. Semoga bermanfaat.