Hukum Wakaf Berupa File, Bolehkah?

Saat ini perkembangan zaman tidak bisa dipungkiri lagi. Semua berkembang dengan pesat. Salah satu bentuk perkembangan zaman adalah fenomena wakaf yang bukan lagi berbentuk fisik, melainkan file. Lantas, bagaimana hukum wakaf barang yang berupa file?

Dalam konteks ini gambarannya adalah semisal file-file kitab atau buku yang sifatnya maya (tidak nyata). File-file tersebut kemudian dapat diakses secara online atau offline. Tetapi, ruang untuk mengaksesnya terbatas pada komputer atau handphone saja yang sifatnya juga media online.

Perlu diketahui bahwa spirit dari wakaf adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT). Jadi, ketika hendak mewakafkan sesuatu spirit tersebut tidak boleh hilang. Artinya, harus ada tujuan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, juz IV, halaman 335:

فالوقف كله قربة (كالفقراء والعلماء)

“Semua wakaf bersifat qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah (seperti wakaf kepada fakir miskin dan wakaf kepada ulama).”

Kemudian, mengenai wakaf dengan bentuk file dalam pandangan Islam masih terjadi khilaf. Menurut mazhab Syafi’i, tidak diperbolehkan wakaf dengan bentuk file. Karena, wakaf yang seperti itu tergolong wakaf manfaat bukan A’in (benda). Yang boleh menurut beliau adalah wakaf yang A’in (benda). Sedangkan file tidak berbentuk benda (maya).

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in ma’a I’anah Al-Tholibin, juz III, halaman 188:

(صح وقف عين)….فقوله عين إحترز به عن المنفعة.

“(Sah mewakafkan a’in)….perkataan beliau (pengarang kitab Fathul Mu’in) a’in mengecualikan wakaf yang bermanfaat.”

Sedangkan menurut sebagian mazhab, mewakafkan manfaat diperbolehkan kendatipun tidak berbentuk benda. Pendapat ini dalam konteks semisal mewakafkan saham. Jadi, menurut mazhab Syafi’i tetap tidak diperbolehkan karena saham tidak berbentuk fisik. 

Sedangkan menurut sebagian mazhab tadi diperbolehkan meskipun tidak berbentuk fisik barang yang hendak diwakafkan. Konteks ini sama seperti mewakafkan file tadi. Kesamaannya adalah sama-sama tidak berbentuk fisik, tetapi jika mau dibuat berbentuk fisiknya bisa-bisa saja, baik saham dibuat fisik menjadi kertas dan file dibuat fisik menjadi kertas pula.

Penjelasan tersebut dikutip dari kitab Syarh Yaqut al-Nafish, halaman 487:

وهل يجوز وقف الأسهم في الشركات؟ إذا كانت تتغير وتتبدل لا يصح وقفها.أما إذا كانت ثابتة بعينها يصح وقفها أما الأسهم النقدية للشركات التجارية فلا يصح وقفها على موجب مذهب الإمام الشافعي لأن شرط موقوف أن يكون عينا ثابتة لكن بعض المذاهب قالت بجواز الوقف المنفعة.

“Dan apakah boleh mewakafkan saham dalam kepemilikan bersama? Apabila saham tersebut berubah-ubah maka wakafnya tidak sah. Ketika saham tersebut tidak ada kemungkinan bertambah, artinya tetap nilainya maka sah wakafnya.

Saham yang berupa mata uang untuk kepemilikan Bersama dan berdagang menurut mazhab syafi’i tidak sah mewakafkannya. Karena, syarat dari barang yang hendak diwakafkan harus berupa a’in (benda) tetapi, menurut Sebagian mazhab boleh mewakafkan manfaat kendatipun tidak ada a’innya (bendanya).”

Oleh karena itu, melihat perkembangan zaman saat ini saya rasa lebih tepat mengikuti pendapat sebagian mazhab. Yang membolehkan wakaf dengan manfaat. Alasan paling kuat adalah karena spirit dari wakaf sendiri tidak akan hilang. Artinya, kalau kita mengikuti pendapat sebagian mazhab di atas spirit dari wakaf tetaplah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT).

Demikian penjelasan tentang hukum wakaf sesuatu yang berupa file. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH