Laki-laki mengemban tanggung jawab besar.
Bukti keislaman seorang hamba dapat dilihat dari sejauh mana ketaatannya dalam menjalankan syariat Islam. Allah SWT telah menyeru hamba-hamba yang beriman untuk menjalankan syariat Islam secara total. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al- Baqarah: 208).
Semua yang Allah perintahkan atau larang adalah ujian bagi hamba-hamba-Nya, apakah taat kepada-Nya ataukah kufur. Begitu juga konsekuensi dari taatnya seorang ham ba kepada-Nya adalah dengan meng imani seluruh ayat yang Allah firmankan dan apa yang Rasulullah SAW sabdakan, dengan tidak mengimani sebagian ayat dan mengufuri sebagian yang lain.
Allah SWT berfirman, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS al-Baqarah [2]: 85).
Terlebih khusus dalam mengimani ayat-ayat waris, di antaranya firman Allah SWT, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS an-Nisa [4]: 11).
Muhammad Sayyid Thonthowi, dalam Tafsir al- Washit, mengatakan Allah SWT telah menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anakanaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.
Sesungguhnya agama Islam telah memuliakan hak perempuan, yaitu dengan memberinya bagian dalam kewarisan. Padahal, pada masa jahiliyah, perempuan tidak mendapatkan hak waris.
Pada surat yang sama, di ayat 13 dan 14, Allah SWT memberikan penghargaan kepada hamba yang taat pada hukum waris Islam dan mengancamnya dengan neraka bagi orang yang tidak menjalankan syari’at waris (QS an-Nisa [4]: 13-14).