Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Beras Murah

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah membayar zakat fitrah dengan makanan pokok di daerah tempat dia berdomisili.  Namun, akibat kenaikan harga beras yang terjadi sejak empat bulan terakhir hingga menyentuh harga Rp14.000 per kilogram untuk beras medium dan Rp18.000 per kilogram untuk beras premium membuat sebagian warga memilih beras kualitas rendah untuk membayar zakat fitrah.  Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan beras murah?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwasanya syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah harus tidak mengandung cacat karena akan diberikan kepada orang lain, bahkan apabila mengeluarkannya dengan kualitas yang mutunya paling utama maka ini adalah yang lebih baik.

Sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz 1, halaman 189 berikut,

وَاعْلَم أَن شَرط الْمخْرج أَن لَا يكون مسوساً وَلَا معيبا كَالَّذي لحقه مَاء أَو نداوة الأَرْض وَنَحْو ذَلِك كالعتيق الْمُتَغَيّر اللَّوْن والرائحة وَكَذَا المدود. اھ

Artinya : “Ketahuilah, bahwa syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus tidak jelek dan tidak cacat. Seperti bahan makanan yang terkena air atau terkena tanah yang berair dan lain sebagainya. Demikian juga makanan yang sudah berubah warna dan baunya. Demikian juga tidak boleh yang berulat.

Seseorang juga diperbolehkan menggunakan beras murah untuk dijadikan zakat fitrah, apabila masih tergolong layak untuk dimakan dan tidak mengandung cacat. Meskipun yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan beras kualitas terbaik.

Sebagaimana dalam kitab Al- baijuri, juz 1, halaman 417,

و يجزئ القوت الاعلى عن القوت الادنى لانه زاد خيرا و لا عكسه لنقصه عن الحق

Artinya : “Dan mencukupi sebagai zakat fitrah makanan pokok berkualitas tinggi sebagai ganti dari makanan kualitas rendah, karena menambah terhadap kebaikan, tidak sebaliknya karena kurangnya dari hak yang wajib dipenuhi.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa syarat bahan makanan pokok yang boleh untuk zakat adalah yang tidak mengandung cacat karena akan diberikan kepada orang lain. Sehingga, seseorang diperbolehkan menggunakan beras murah untuk dijadikan zakat fitrah, apabila masih tergolong layak untuk dimakan dan tidak mengandung cacat. Meskipun yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan beras kualitas terbaik.

Demikian penjelasan mengenai bolehkah zakat fitrah menggunakan beras murah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH